Ditemukan 41224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 238/Pdt.G/2013/PA.Ktl
Tanggal 6 Nopember 2013 — Penggugat Vs Tergugat
13692
  • tahun, tidak termasuk orang yang dilarang menjadi saksi;e bahwa saksisaksi tersebut memberikan keterangan di bawahsumpahnya secara terpisah di depan persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut saksisaksitelah memenuhi syarat formil saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa saksi pertama tidak melihat sendiri pisah rumahPenggugat dan Tergugat, saksi hanya tahu dari keterangan orang tuaPenggugat dan keterangan Penggugat, maka keterangan saksi tersebutdianggap sebagai ftestimonium de auditu
Register : 01-03-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0406/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 3 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
8326
  • Pengetahuan tersebutdapat diperoleh dengan melihat sendiri atau mendengar dariorang lain/istifadhah (testimonium de auditu) dalam halhal yangbiasanya sulit diketahui tanpa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialah berita yangdiketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    No 0406/Pdt.G/2017/PA.BdwPara pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudiansengketa tersebut diputus hanya berdasarkan saksi istifadhah(testimonium de auditu) tersebut).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah dapatmembuktikan dalildalil Permohonan nya dalam perkara a quo sebagaimanaketentuan Pasal 163 HIR jo.
Register : 14-02-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0332/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 20 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
476
  • Ketiga, dalam kasuskasus tertentu keterangan saksi yangbersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterimasebagai alat bukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    Pengetahuan tersebutdapat diperoleh dengan melihat sendiri atau mendengar dariorang lain/istifadhah (testimonium de auditu) dalam halhal yangbiasanya sulit diketahui tanpa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialah berita yangdiketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    e jlasElowL YI plw 9 ade aUl abo aUl Jowy Qual ale rguin,Artinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
Register : 15-11-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 06-01-2020
Putusan PA Penajam Nomor 182/Pdt.P/2019/PA.Pnj
Tanggal 6 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
2916
  • Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiivah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :9 wll 69 sola L bolgui arse le lel!
    Hud IS aiolaiw ILElawWL YI alw 4 ale all lo all gw, qulyelArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 10-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 0088/Pdt.P/2018/PA.Trk
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
326
  • Kedua, dalam kasuskasus tertentu apalagiperkawinan dalam perkara a quo dilaksanakan sebelum adanya kantorpencatatan nikah di tempat tinggal Pemohon ddan Pemohon Il,keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti,sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwakesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam 20 jenis perkara. Antara lain perkarapencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, wali dan kuasa(wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.3. DR.
    Pengetahuantersebut dapat diperoleh dengan melihat sendiri ataumendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut.Kesaksian istifadhah ialah berita yang diketahui olehbanyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Gut aolaiw YLglow YI plw 9 ale al who al Jaw) ullArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentangkebolehan menggunakaan kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dalam perkara nasab (keturunan)dan kelahiran.
    Madzhab Hanabilah berargumentasi bahwakarena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulitditemukan alatalat bukti selain kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita :Pada masa kami juga pernah ada sengketa tentangbendungan yang dibangun pada masa Rasulullah saw dankami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 04-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 110/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
263
  • Slo gl Yodu09 9 dud9 augArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    CustIIS avlaiwIL ladle solguulg ale al who al Jaw) gull ule rgin yo Li risElowL YI olyArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 26-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA Penajam Nomor 137/Pdt.P/2019/PA.Pnj
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
3416
  • Penetapan No. 137/Pdt.P/2019/PA.PnjMajelis Hakim berpendapat meskipun keterangan saksi tersebut bersifattestimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alatbukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    Penetapan No. 137/Pdt.P/2019/PA.Pnjdengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenisperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim,wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.. DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimoniumde auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 183/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
392
  • TarMenimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi Pemohon danPemohon II mengenai perkawinan Pemohon dengan Pemohon II + padatahun 1998 bersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) namunmajelis hakim dapat menerima keterangan saksi pemohon tersebut sebagaialat bukti dengan argumentasi sebagai berikut: pertama, secara sosiologismasyarakat Kota Tarakan berkarakter religiustradisional.
    ailea, yaiyJlg (1).elS>Y1 ulanig cdl Wl pol sr golulJ5t lyin IL ~ppt 9 aol doles jor aSJLoJElo) 9 wi g TIS 9 aaw 9 9859 AS ol Slo gl Yoduo9 9 4ud9 RugArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    CulF acclawwYL lale solgaullg ale al who al Jaw) yulel ule rgin yo Li riselowL YI olwArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    Taristifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 03-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PA Penajam Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pnj
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
3021
  • Sehingga terhadapnomor kependudukan almarhum Pono, keterangan kematiannya tidak tercatat;Menimbang, keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti, sebagaimanapendapat para pakar hukum sebagai berikut:1. M.
    Pnj9 Ade 9 5 LS 5 sl Sly sl ald je Ugbe Alle Gy pie 8 aoluill Bale j gat ASIL SiAga 9 Ud gang Flay gui glArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapat dibenarkan)sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab (keturunan, kematian,hubungan intim suani istri dan kekuasan (wewenang) hakim.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenitsperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, wali dankuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinan nasab (keturunan),sesusuan, jual belt, hibah dan wasiat .. DR.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yang sependapatdengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara perkawinan, hak kepemilikan murnt, wakaf danpenggunaannya, kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukan alatalatbukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita: Pada masa kami juga pernah ada sengketa tentangbendungan yang dibangun pada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyatalatalat bukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
Register : 03-01-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 03-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0034/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 10 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
4712
  • Pengetahuan tersebutdapat diperoleh dengan melihat sendiri atau mendengar dariorang lain/istifadhah (testimonium de auditu) dalam halhal yangbiasanya sulit diketahui tanpa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah jialah berita yangdiketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    CuutllS aolawwL lle dolgal w jlesglowWL YI alu 9 ale aU abo al Jowy gubel ale aginArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudiansengketa tersebut diputus hanya berdasarkan saksi istifadhah(testimonium de auditu) tersebut).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa pemohon telah dapatmembuktikan dalildalil permohonannya dalam perkara a quo sebagaimanaketentuan Pasal 163 HIR jo.
Register : 21-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 97/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
225
  • Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/stifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafilyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
    Gull aclaiwYLclowL Y olw 5 ale al who alll Jgwy gull uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 29-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA TARAKAN Nomor 64/Pdt.P/2021/PA.Tar
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
254
  • GI pol 529gl Jly 9 pols J 5s lgio al Ce JUS 9 golui bol guAy09 9 duds aug CLO) 9 wi 9 TIS 9 adw 9 4859 SS 5Artinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami Istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Gull aolaiw YLglowL YI plu 9 ale all who al Jgwy yulol WeArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 13-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 84/Pdt.P/2019/PA.Tar
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
312
  • Slo gl Yodu09 9 dud9 augArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    CulS acclaww YL lale solgaullg ale al who all Jaw) yulel ule rgin yo Li rieelowWL YI olwArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 127/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
251
  • soAn09 9 duds aug Elo) 9 wig TIS 9 adw 9 9059 SgArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenisperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim,wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.3. DR.
    uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut. Menurut madzhabHalaman 10 dari 15 Penetapan Nomor 127/Padt.P/2020/PA.
    TarHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 03-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PA Penajam Nomor 30/Pdt.P/2020/PA.Pnj
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
2516
  • Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenisperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim,wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.. DR.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR.
    HuullS aolanw VLFlowWL YI lw 9 ale alll bo all Jowy yulelArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 24-05-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.Tgr
Tanggal 11 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • 529ol lo 3 pol J 5s lgio al Ce US 09 go lull dolesAno9 9 duds aug ELO) 9 uni 9 TIS 9 adw 9 1859 USArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara permikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Gull aclaiw YLclowL Y olws ale al who all Jowy lel uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Sselain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudian sengketa tersebut diputushanya berdasarkan saksi istifadhah (testimonium de auditu) tersebut).Halaman 11 dari 16 Penetapan Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 171/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
311
  • WI pol 50dgl lg of pol Jc lyin JL pppus wo goluwill dol4u09 9 duds aug Elo) 9 wig TIN 9 adw 9 9059 SgArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara perikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/stifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    GullS acolaiwYLclowL Y alu s ale Ul who all Jowy lel leArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 13-07-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PA DONGGALA Nomor 88/Pdt.P/2021/PA.Dgl
Tanggal 6 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1710
  • Adapun keterangan para saksi tersebut hanyamendengar dari keterangan orang lain (testimonium de auditu) yang harusditambah lagi dengan bukti lain karena hanya sebagai bukti awal.
    ;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi Para Pemohon perihal peristiwapernikahan para Pemohon diperoleh bukan berdasarkan apa yang saksi lihat,saksi dengar dan saksi alami sendiri (langsung), melainkan pengetahuan yangbersumber dari Para Pemohon dan dari masyarakat di lingkungan tempat tinggalPara Pemohon maka kesaksian yang demikian dikategorikan sebagaitestimonium de auditu, oleh karenanya Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa meskipun saksi de auditu tidak memenuhi syaratmateriil
    sebagai alat bukti saksi, dalam hal ini Pengadilan sependapat dengan M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang GugatanPersidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2008: 662) yangmengatakan bahwa terkadang saksi de auditu pada suatu ketika sangat pentinguntuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karena itu, dalam halHal 7 dari 15 hal : Penetapan Nomor 88/Pdt.P/2021/PA.Dgltertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yang membenarkan ataumengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa testimonium de auditu sebagai alat bukti tanpa bukti lainjika saksi itu terdiri dari beberapa orang.
    perkara perkawinan,Hakim berpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan ke dalam saksiperlimpahan atau di dalam figh dikenal dengan syahadah al istifadhah atausyahadah bittasami, hal mana kesaksian semacam ini dapat diterima jikamemenuhi salah satu dari dua syarat, yaitu kesaksian itu merupakan kabaryang telah tersebar secara umum dan tidak ada bantahan akan kebenaranberita tersebut, atau kesaksian itu merupakan informasi yang disampaikankepada saksi de auditu dari orang yang bersangkutan yang
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 174/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
212
  • Targl ly gl Gold Lis gio JE gy pee WS goluill dolgwAn09 9 duds aug ClO) 9 wi 9 TIS 9 adw 9 9059 SgArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara permikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Sselain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudian sengketa tersebut diputushanya berdasarkan saksi istifadhah (testimonium de auditu) tersebut).Halaman 11 dari 16 Penetapan Nomor 174/Padt.P/2020/PA.
Register : 16-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 230/Pdt.G/2019/PA.Trk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • Kedua, dalam kasuskasus tertentu apalagi perkawinandalam perkara a quo dilaksanakan sebelum adanya kantor pencatatan nikahdi tempat tinggal Penggugat dengan Tergugat, keterangan saksi yangbersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterimasebagai alat bukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagaiberikut:1. M.
    Jl8g (1).elS>l Snlasig cdl WI pol sodgl ly of Gold ic lio I> Gps GS golwill solu4u09 9 duds aug Elo) 9 wig TIN 9 adw 9 9059 USArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Hu IF acolaiw YLElowL YI plw 9 ale al wlo al Jgwy gulel uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).