Ditemukan 906 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Tanggal 16 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
MULIA FADILAH, SH
Terdakwa:
AUDITO TRIXI SALVA panggilan DITO
4420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Audito Trixi Salva Pgl. Dito tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Audito Trixi Salva Pgl. Dito oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Audito Trixi Salva Pgl.
    Penuntut Umum:
    MULIA FADILAH, SH
    Terdakwa:
    AUDITO TRIXI SALVA panggilan DITO
Putus : 27-11-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2392 K/Pdt/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — BENNY SOECIANTO VS LILY KUSUMADEWI
5933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan seorang saksi yang bersumber daricerita atau keterangan orang lain kepadanya berada di luar kategori keterangansaksi yang dibenarkan Pasal 171 HIR, Pasal 1907 KUHPerdata;Bahwa jika dikaji secara Yuridis, dalam perkara a quo pertimbangan hukumdalam perkara a quo hanya bertumpu pada satu orang saksi yaitu saksi SonnyRamli, yang merupakan ayah Tergugat yang dalam perkara a quo menjadi sakside audito (testimonium de audito):Bahwa saksi Sonny Ramli menjadi saksi testimonium de audito olehkarena
    dalam keterangan kesaksiannya saksi ini menerangkan bahwa saksimengetahui adanya pertengkaran dan percekcokan antara Penggugat danTergugat karena diberi tahu oleh Tergugat;Bahwa dalam bagian lain dari kesaksian Saksi Sonny Rami,menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugatbertengkar;Bahwa kesaksian de audito (testimoni de audito), dari Sonny Ramlidalam perkara a quo tidak didukung keterangan saksi lain dari Penggugat yaitusaksi Ilham Jaya (saksi yang tidak disumpah), karena
    Nomor 2392 K/Pdt/2017terdiri dari de audito sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sahsebagai alat bukti;Putusan Mahkamah Agung Nomor 4057 K/Pdt/1986;Pada Putusan ini pun langsung ditolak dengan alasan para saksi terdiri darisaksi de audito.
    audito tidakmemenuhi syarat sebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian untukmembuktikan dalil jual beli yang dikemukakan Penggugat.
    ) dan saksiIlham Jaya saksi yang tidak disumpah yang sama sekali tidak mengetahuipermasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat:Bahwa berangkat dari keterangan saksi de audito (testimoni de audito)Sonny Ramli dan buktibukti surat P1 sampai dengan P37 (kecuali bukti P3,P5, P6, P10, P18 dan P20):Bahkan Hakim tingkat Pertama menyatakan gugatan menyangkutpertengkaran dan percekcokan telah terbukti dengan adanya saksi de audito(testimoni de audito) Sonny Ramli dengan surat keterangan 2 orang anakPenggugat
Register : 17-01-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PA BANGIL Nomor 240/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Tanggal 24 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (RICCO AUDITO FAURIZZA Bin YUNIFAN AMSALIS) terhadap Penggugat (KUSIYANA Binti SANARI);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Register : 15-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PA KUPANG Nomor 42/Pdt.P/2020/PA.KP
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
247
  • yangsempurna dan mengikat sehingga dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 para Pemohon, sudahdewasa, berakal sehat, sudah di Ssumpah dan tidak mempunyai hubungandengan para Pemohon sehingga memenuhi syarat formal sebagaimanadiatur dalam Pasal 172 R.Bg;Menimbang, bahwa keterangan saksi Il terkait adanya pernikahanPemohon dan Pemohon II senyatanya bukan berdasarkan apa yang dilihatdan diketahuinya sendiri, hal mana keterangan saksi demikian dikategorikansebagai testimonium de audito
    sehingga majelis mempertimbangkannyalebih lanjut sebagai berikut:Menimbang, bahwa meskipun saksi de audito tidak memenuhi syaratmateril namun demikian Majelis sependapat dengan M.
    Yahya Harahapdalam bukunya Hukum Acara Perdata (2009) yang berpendapat bahwaHalaman 7 dari 13 Halaman Penetapan Nomor 42/Pdt.P/2020/PA.KPdalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat pengecualian yangmembenarkan atau mengakui saksi de audito sebagai alat bukti.Menimbang, perihal saksi de audito dalam perkara perkawinan Majelisberpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan kedalam saksiperlimpahan atau didalam figin dikenal dengan syahadah al istifadhah atausyahadah bittasami hal mana kesaksian
    semacam ini dapat diterima jikamemenuhi salah satu dari dua syarat yaitu kesaksian itu merupakan kabaryang telah tersebar secara umum dan tidak ada bantahan akan kebenaranberita tersebut atau kesaksian itu merupakan informasi yang disampaikankepada saksi de audito dari orang yang bersangkutan yang melaksanakanperkawinan atau hadir dalam kejadian tersebut sehingga keterangan saksidapat diterima, hal ini sejalan dengan pendapat Wahbah Zuhaily dalam Alfigih al islamy wa adillatun Juz 8 hal 170 yang
    artinya :Adapun saksi De Audito dapat dibenarkan dalam hal pernikahan,ketetapan keturunan, kematian dan terjadinya hubungan suami isteriMenimbang, bahwa keterangan kedua orang saksi tersebut juga dapatdijadikan sebagai dasar untuk membangun' sebuah persangkaan(Vermoeden) majelis hakim tentang terjadinya perkawinan para Pemohonsebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 308 K/Pdt/1959tanggal 11 Nopember 1959 dan telah sesuai dengan pasal 310 Rbg tentangpersangkaan sebagai alat bukti.Menimbang
Register : 09-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 12-12-2018
Putusan MS BIREUEN Nomor 869/Pdt.P/2017/MS.BIR
Tanggal 11 Desember 2017 — Pemohon:
1.Jafaruddin Hasan
2.Mismawati Binti Jamin
258
  • dipersidangan, telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya, diperiksasatu. persatu. dan tidak terhalang secara hukum untuk didengarkesaksiannya;Menimbang, bahwa saksi pertama dan saksi kedua tidak memenuhisyarat materil sebagai saksi karena tidak mengalami sendiri, melihat denganmata kepala sendiri, atau mendengar sendiri peristiwa akad pernikahanPemohon dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tahun 1980, olehkarenanya saksi pertama dan saksi kedua tersebut dikategorikan sebagaisaksi testimonium de audito
    yaitu kesaksian karena mendengar dari oranglain, sehingga kesaksiannya tidak dapat diterima (inadmissible) sebagaibukti;Hal. 7 dari 13 Pen. 0869/Pdt.P/2017/MS.BIRMenimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de audito tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) bahwa dalam hal tertentuperlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yang membenarkan ataumengakui testimonium de audito sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dijadikan dasar membenarkantestimonium de audito sebagai alat bukti adalah: a) saksi langsung yangterlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau
    perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduasebagai testimonium de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atauorang yang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa saksi testimonium de audito' tersebutmendapatkan informasi dari Pemohon dan Pemohon II serta dari orangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut telah memenuhi syaratdan rukun menurut agama Islam sebagaimana
Register : 09-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 12-12-2018
Putusan MS BIREUEN Nomor 865/Pdt.P/2017/MS.BIR
Tanggal 11 Desember 2017 — Pemohon:
1.Kamaruddin bin Basyah
2.Rosmiati Binti Nuhammad
219
  • dipersidangan, telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya, diperiksasatu. persatu. dan tidak terhalang secara hukum untuk didengarkesaksiannya;Menimbang, bahwa saksi pertama dan saksi kedua tidak memenuhisyarat materil sebagai saksi karena tidak mengalami sendiri, melihat denganmata kepala sendiri, atau mendengar sendiri peristiwa akad pernikahanPemohon dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tahun 1977, olehkarenanya saksi pertama dan saksi kedua tersebut dikategorikan sebagaisaksi testimonium de audito
    yaitu kesaksian karena mendengar dari oranglain, sehingga kesaksiannya tidak dapat diterima (inadmissible) sebagaibukti;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de audito tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) bahwa dalam hal tertentuperlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yang membenarkan ataumengakui testimonium de audito sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dijadikan dasar membenarkantestimonium de audito sebagai alat bukti adalah: a) saksi langsung yangterlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau
    perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduasebagai testimonium de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atauorang yang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi dari Pemohon dan Pemohon II serta dari orangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danHal. 7 dari 12 Pen. 0865/Pdt.P/2017/MS.BIRPemohon II bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut telah memenuhi
Register : 28-02-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 18-03-2020
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0038/Pdt.P/2020/PA.Mto
Tanggal 18 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
94
  • sebagai saksi dalam perkara ini, keduasaksi tidak berkepentingan terhadap perkara ini juga saksisaksi mengetahuisendiri apa yang dikemukakannya dan memberikan keterangan masingmasing secara terpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secara formiltelah memenuhi syarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi II yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 27-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 554/Pdt.P/2018/PA.Ktl
Tanggal 24 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
121
  • pernikahan Pemohon danPemohon II yang dilaksanakan di pada tahun 1982 oleh karenanya keterangansaksi pertama dan saksi kedua tersebut dikategorikan testimonium de auditu,sehingga kesaksiannya tidak dapat diterima (inadmissible) sebagai bukti;Menimbang, bahwa majelis perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi Il yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimonium deaudito, bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de audito
    dapatditerima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakui testimoniumde audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktor yang dijadikandasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon Il serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut telah memenuhi syarat danrukun menurut agama
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0093/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
298
  • sebagai saksi dalam perkara ini,kedua saksi tidak berkepentingan terhadap perkara ini juga saksisaksimengetahui sendiri aga yang dikemukakannya dan memberikan keteranganmasingmasing secara terpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secaraformil telah memenuhi syarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi Il yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0107/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
4912
  • sebagai saksidalam perkara ini, kedua saksi tidak berkepentingan terhadap perkara inijuga saksisaksi mengetahui sendiri apa yang dikemukakannya danmemberikan keterangan masingmasing secara terpisahn di bawahsumpahnya, oleh karena itu secara formil telah memenuhi syarat sebagaisaksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi Il yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0098/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
3110
  • Saipul Bahri dengan mas kawinberupa uang Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) di bayar tunaiHalaman 6 dari 11 halamanMenimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi keduayang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito, bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya
    faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa saksi kedua testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut telah memenuhi syaratdan rukun menurut agama Islam sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0099/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
327
  • sebagai saksi dalam perkara ini, keduasaksi tidak berkepentingan terhadap perkara ini juga saksisaksi mengetahuisendiri apa yang dikemukakannya dan memberikan keterangan masingmasing secara terpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secara formiltelah memenuhi syarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi II yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 04-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0113/Pdt.P/2020/PA.Mto
Tanggal 23 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
178
  • sebagai saksi dalam perkara ini,kedua saksi tidak berkepentingan terhadap perkara ini juga saksiSaksimengetahui sendiri apa yang dikemukakannya dan memberikan keteranganmasingmasing secara terpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secaraformil telah memenuhi syarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi Il yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuiHalaman 6 dari 11 halamantestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0100/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
289
  • sebagai saksi dalam perkara ini, Kedua saksi tidakberkepentingan terhadap perkara ini juga saksisaksi mengetahui sendiri apayang dikemukakannya dan memberikan keterangan masingmasing secaraterpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secara formil telah memenuhisyarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi II yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 01-03-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 07-03-2018
Putusan PA WAINGAPU Nomor 3/Pdt.P/2017/PA.WGP
Tanggal 29 Maret 2017 — Pemohon I ; Pemohon II
7931
  • dan Pemohon Il,oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiilsebagaimana diatur dalam Pasal 308 R.Bg.Menimbang, bahwa keterangan saksi Il terkait adanya pernikahanPemohon Idan Pemohon II senyatanya bukan berdasarkan apa yang dilihat dandiketahuinya sendiri, hal mana keterangan saksi demikian dikategorikan sebagaitestimonium de audito sehingga majelis mempertimbangkannya lebih lanjutsebagai berikut:Menimbang, bahwa meskipun saksi de audito tidak memenuhi syaratmateril namun
    Yahya Harahap dalambukunya Hukum Acara Perdata (2009) yang berpendapat bahwa dalam haltertentu perlu diatur keadaan yang bersifat pengecualian yang membenarkanatau mengakui saksi de audito sebagai alat bukti.Menimbang, perihal saksi de audito dalam perkara perkawinan Majelisberpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan kedalam saksi perlimpahanatau didalam figih dikenal dengan syahadah al istifadhah atau syahadahbittasami hal mana kesaksian semacam ini dapat diterima jika memenuhi salahsatu dari
    dua syarat yaitu kesaksian itu merupakan kabar yang telah tersebarsecara umum dan tidak ada bantahan akan kebenaran berita tersebut ataukesaksian itu merupakan informasi yang disampaikan kepada saksi de auditodari orang yang bersangkutan yang melaksanakan perkawinan atau hadir dalamkejadian tersebut sehingga keterangan saksi dapat diterima, hal ini sejalandengan pendapat Wahbah Zuhaily dalam Al figih al islamy wa adillatuh Juz 8 hal170 yang artinya :Adapun saksi De Audito dapat dibenarkan dalam
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0101/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
308
  • sebagai saksi dalam perkara ini, kKedua saksi tidakberkepentingan terhadap perkara ini juga saksisaksi mengetahui sendiri apayang dikemukakannya dan memberikan keterangan masingmasing secaraterpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secara formil telah memenuhisyarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi II yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 15-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0013/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
127
  • sebagai saksi dalamperkara ini, kKedua saksi tidak berkepentingan terhadap perkara ini jugasaksisaksi mengetahui sendiri apa yang dikemukakannya dan memberikanketerangan masingmasing secara terpisah di bawah sumpahnya, olehkarena itu secara formil telah memenuhi syarat sebagai saksi dalam perkaraini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi Il yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Halaman 6 dari 10 halamanMenimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon
Register : 20-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 223/Pdt.P/2018/PA.Ktl
Tanggal 9 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
102
  • sendiri peristiwa akad pernikahan Pemohon dan PemohonIl yang dilaksanakan di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, KabupatenTanjung Jabung pada Tahun 1991 oleh karenanya keterangan saksi IItersebut dikategorikan testimonium de auditu, sehingga kesaksiannya tidakdapat diterima (inadmissible) sebagai bukti;Menimbang, bahwa majelis perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi Il yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 1 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 25-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0102/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
289
  • sebagai saksi dalam perkara ini, keduasaksi tidak berkepentingan terhadap perkara ini juga saksisaksi mengetahuisendiri apa yang dikemukakannya dan memberikan keterangan masingmasing secara terpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secara formiltelah memenuhi syarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi II yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuitestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon II bahwa pelaksanaan akad
Register : 03-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0059/Pdt.P/2019/PA.Mto
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
95
  • sebagai saksi dalam perkara ini, kKedua saksi tidakberkepentingan terhadap perkara ini juga saksisaksi mengetahui sendiri apayang dikemukakannya dan memberikan keterangan masingmasing secaraterpisah di bawah sumpahnya, oleh karena itu secara formil telah memenuhisyarat sebagai saksi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa hakim perlu menimbang kedudukan saksi dansaksi Il yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalam persidangan yangkedudukannya hanya sebagai saksi yang masuk dalam kategori testimoniumde audito
    , bahwa dalam hal tertentu, keterangan testimonium de auditodapat diterima secara eksepsional, yang membenarkan atau mengakuiHalaman 6 dari 11 halamantestimonium de audito sebagai alat bukti, antara lain dengan adanya faktoryang dijadikan dasar membenarkan testimonium de audito sebagai alat bukti.Menimbang, bahwa 2 orang saksi testimonium de audito tersebutmendapatkan informasi langsung dari Pemohon dan Pemohon II serta dariorangorang yang hadir saat pelaksanaan akad pernikahan Pemohon danPemohon