Ditemukan 3 data
Terdakwa:
AUGENI PASARELLA Als. GENI Bin NAZAR BUSRA.
173 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Augeni Pasarella Als Geni Bin Nazar Busra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Augeni Pasarella Als Geni Bin Nazar Busra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
AUGENI PASARELLA dari FACHREZA YULI KURNIAWAN dengan nomor rekening : 0909235396 Bank BNI sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti transfer melalui M-Banking Bank BNI pembayaran 1 (satu) unit Sepeda Motor N-Max Nopol : R-5761-SN ke nomor rekening Bank BCA An.
AUGENI PASARELLA dari FACHREZA YULI KURNIAWAN dengan nomor rekening : 0909235396 Bank BNI sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa:
AUGENI PASARELLA Als. GENI Bin NAZAR BUSRA.
58 — 15
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (AUGENI PASARELLA BIN NAZAR.B.SH) terhadap Penggugat (AYURIKA DEWI MAHARANI BINTI M.RIDWAN)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 820.000,- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
96 — 55
M E N G A D I L I
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi ;
2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( Augeni