Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 835/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 25 Juli 2022 — Penuntut Umum:
PUGUH RADITYA ADITAMA, SH
Terdakwa:
1.ABDULLAH Alias ABUNG Bin Alm TEDDY SUHAPID
2.GINA AULATU RIZKI Alias IKON Bin Alm MARALI
263
    1. Menyatakan Terdakwa I Abdullah alias Abung bin (alm) Teddy Suhapid dan Terdakwa II Gina Aulatu Rizki alias Ikon bin (alm) Marali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdullah alias Abung bin (alm) Teddy Suhapid dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan
    Terdakwa II Gina Aulatu Rizki alias Ikon bin (alm) Marali tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan masing-masing selama 3 (tiga) bulan penjara;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan supaya
    Penuntut Umum:
    PUGUH RADITYA ADITAMA, SH
    Terdakwa:
    1.ABDULLAH Alias ABUNG Bin Alm TEDDY SUHAPID
    2.GINA AULATU RIZKI Alias IKON Bin Alm MARALI