Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 107/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
Rico Avandie Simanjuntak
202
  • M E N G A D I L I :

    Menyatakan terdakwa Rico Avandie Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;<

    Penuntut Umum:
    BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
    Terdakwa:
    Rico Avandie Simanjuntak
    PUTUSANNomor 107/Pid.B/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Rico Avandie SimanjuntakTempat lahir : MedanUmur/Tanggal lahir : 23 Tahun/17 Agustus 1997Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Perkutut No. 201 Medan Kel. Helvetia TengahKec.
    Medan Helvetia Kota Medan Sumatera UtaraAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : SMPTerdakwa Rico Avandie Simanjuntak ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 25082020 s/d 13092020;2. Penyidik oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14092020 s/d 23102020;3. Penyidik oleh Ketua PN I, sejak tanggal 24102020 s/d 22112020;4. Penyidik oleh Ketua PN.II, sejak tanggal 23112020 s/d 22122020;5. Penuntut Umum sejak tanggal 13122020 s/d 22122020;6.
    PERK : PDM885/Eoh.2/12/2020 sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Rico Avandie Simanjuntak bersamasama dengantemannya Alm. Remon Efendi Habeahan pada hari Sabtu tanggal 22 AgustusHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 107/Pid.B/2021/PN Mdn2020 sekira pukul 06.05 Wib atau atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam Tahun 2020, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda Medan Kel.
    Pengadilan Negeri Medan, pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadaporang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudahpencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkanmelarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasaibarang yang dicuri yang dilakukan dua orang atau lebih yang dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:wonnne Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 Wibterdakwa Rico Avandie
    Menyatakan terdakwa Rico Avandie Simanjuntak telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pencuriandengan kekerasan;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 107/Pid.B/2021/PN Mdn2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.