Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 29/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 20 Maret 2014 — MARTINUS AVENTIANUS WAKUL Alias MARTEN
489
  • Menyatakan terdakwa MARTENUS AVENTIANUS WAKUL Alias MARTEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI, MENJADIKAN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN DAN TURUT SERTA DALAM PERUSAHAAN UNTUK ITU;2. Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa MARTENUS AVENTIANUS WAKUL Alias MARTEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    MARTINUS AVENTIANUS WAKUL Alias MARTEN
    PUTUSANNo. 29/PID.B/2014/PN.RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acara biasapada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa:Nama lengkap : MARTINUS AVENTIANUS WAKUL Alias: MARTENTempat lahir RutengUmur/tanggal lahir 28 Tahun / 11 November 1985Jenis kelamin LakilakiKebangsaan/ Indonesiakewarganegaraan Kampung Maumere, Kelurahan Watu, KacamatanTempat tinggal
    ;Setelah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan memperhatikanbarang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini;Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yangdibacakan dan diserahkan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa MARTENUS AVENTIANUS
    lisandipersidangan, bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwamengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa MARTENUS AVENTIANUS
    Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah subjek hukum pelaku darisuatu tindak pidana yang dalam hal ini ditujukan kepada seseorang / manusia ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ketika ditanyakan identitasnya sesuaidengan yang ada dalam surat dakwaan, terdakwa MARTENUS AVENTIANUS WAKULAlias MARTEN membenarkannya bahkan dari hasil pemeriksaan di persidangan terdakwadapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar sehinggasecara hukum mampu
    WAKUL Alias MARTEN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI,MENJADIKAN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN DAN TURUT SERTA DALAMPERUSAHAAN UNTUK ITU;2 Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa MARTENUS AVENTIANUS WAKUL AliasMARTEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4 Memerintahkan terdakwa tetapditahan