Ditemukan 1 data
31 — 15
untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan secara tertulis antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi pada tanggal 2 April 2024 yang isinya sebagai berikut:
- Pihak Termohon mendapat hak Nafkah Iddah dan Mutah dari Pemohon sebesar Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah );
- Bahwa kedua anak kandung dari Pemohon dan Termohon bernama JUSTIN AVRILASARI
lahir 22 Desember 2005 (19 tahun) dan ELIN AVRILASARI lahir 21 Mei 2012 (3 tahun) diasuh secara bersama oleh Pemohon dan Termohon;
- Pihak Termohon berhak atas bagiannya terhadap Harta gono gini sebesar Rp10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah);
- Pihak Pemohon berkewajiban memberikan kepada Termohon total semua (hak iddah, Mutah, harta gono gini) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Pihak Pemohon akan menyerahkan sebagian dari kewajibannya sebesar
Dalam Rekonvensi