Ditemukan 1 data
84 — 24
Darwin Hanjaya Als Bagas Bin Sujono Awahit
PUTUSANNomor : 39/Pid.Sus/2013/PN.Ptsb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Putussibau yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Darwin Hanjaya Als Bagas Bin Sujono Awahit ;Tempat lahir : Pontianak ;Umur/ tanggal Jahir : 29 tahun/ 11 Juli 1984;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Sungai Raya Dalam
apa yang dimaksud dengan setiap orang,namun demikian untuk mengetahui makna setiap orang tersebut perlu merujuk kepada frasebarangsiapa yang umum dipergunakan dalam rumusan delik didalam Kitab UndangundangHukum Pidana yang tidak Jain merupakan subyek hukum yang kepadanya dapat dimintaipertanggungjawaban secara pidana dalam hal subyek hukum tersebut melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum menghadapkan seorang lakilakibernama Darwin Hanjaya Als Bagas Bin Sujono Awahit
Menyatakan terdakwa Darwin Hanjaya Als Bagas Bin Sujono Awahit, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutanbahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;3.