Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MALANG Nomor 271/Pid.B/2022/PN Mlg
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
INDRIAQORI SAFITRI, S.H.
Terdakwa:
WAHYU UTOMO
5212
  • pidana PENIPUAN sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu merek Awesam