Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NANANG RIBUT HADI SUGIAWAN bin AYIPNO.
19 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Nanang Ribut Hadi Sugiawan Bin Ayipno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Ribut Hadi Sugiawan Bin Ayipno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah
Terdakwa:
NANANG RIBUT HADI SUGIAWAN bin AYIPNO.