Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 548/Pdt.P/2017/PN. DPS
Tanggal 9 Oktober 2017 — A.A.AYUSYA PRABHANDINA
10431
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama A.A.AYUSYA PRABHANDINA lahir di Denpasar 1 Januari 1996 menjadi ANAK AGUNG AYUSYA PRABHANDINA, lahir di Denpasar 1 Januari 1996 ;----------------------------------------------------------------------3.
    AYUSYA PRABHANDINA, lahir tanggal 1 Januari1996, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 447/K/1996tertanggal 15 Pebruari 1996; Bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam ijasah Pemohondicantumkan dengan nama : ANAK AGUNG AYUSYA PRABHANDINA, lahir diDenpasar pada tanggal 1 Januari 1996; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon pada akte kelahiranPemohon agar nantinya semua dokumendokumen pemohon sama dandalam pengurusan administrasi selanjutnya tidak ada kendala yangnantinya Pemohon alami;
    Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan penggantian namatersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalamKutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian namaA.A.AYUSYA PRABHANDINA, lahir di Denpasar pada tanggal 1 Januari1996 , diganti menjadi : ANAK AGUNG AYUSYA PRABHANDINA, lahir diDenpasar pada tanggal 1 Januari 1996;.
    lain;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan memberikan keterangan yangpada pokoknya bahwa Pemohon yang bernama A.A.AYUSYA PRABHANDINA ,Hal 5 dari11 halaman Perkara No.548/Pdt.P/2017/PN.DPS.Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 1 Januari 1996, adalah anak daridari pasangan suami istri bernama : Anak Agung Gede Ari Utama ( ayah ) danAnak Agung Istri Ratih Giriantari ( Ibu ) sudah mempunyai Akta Kelahiran dandidalam Akta Kelahiran ada perubahan nama dari A.A.AYUSYA PRABHANDINAmenjadi ANAK AGUNG AYUSYA
    permohonan Pemohon adalahsebagaimana dalam surat permohonan di atas ; 2222 renee een noeMenimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya pada pokoknyamenyatakan bahwa Pemohon yang bernama A.A.AYUSYA PRABHANDINA,Perempuan lahir di Denpasar pada tanggal 1 Januari 1996, adalah anak daridari pasangan suami istri bernama : ANAK AGUNG GEDE ARI UTAMA dan ANAKAGUNG ISTRI RATIH GIRIANTARI sudah mempunyai Akta Kelahiran dan didalamAkta Kelahiran ada perubahan nama dari A.A.AYUSYA PRABHANDINA menjadiANAK AGUNG AYUSYA
    A.A.GDE ARIANA PUTRA, ST yang memberikan keterangan di persidangan di bawahMenimbang, bahwa surat bukti P1, yaitu potocopy kartu tanda pendudukpemohon dan bukti P2 yaitu Kutipan Akta Perkawinan Nomor.02/TGLL/1992tanggal 13 Januari 1992 yang menerangkan bahwa ANAK AGUNG GEDE ARI UTAMAdengan ANAK AGUNG ISTRI RATIH GIRIANTARI menikah tanggal 13 Januari 1992 didi Kabupaten Gianyar dan bukti P3 yaitu berupa Akta Kelahiran atas namaA.A.AYUSYA PRABHANDINA, bukti P4 yaitu berupa ljazah atas nama ANAKAGUNG AYUSYA