Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PN Blangpidie Nomor 7/Pdt.P/2022/PN Bpd
Tanggal 4 April 2022 — Pemohon:
Azazuddin
13015
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon dari Sartina Azazuddin menjadi Sartina Zahwa, setelah diperlihatkan penetapan ini;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil
    dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil mengenai perubahan Nama Anak Pemohon dari Sartina Azazuddin menjadi Sartina Zahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1112-LT-16112016-0002 tanggal 18 November 2016;
  • Menetapkan agar Pemohon membayar biaya yang timbul dari permohonan ini sejumlah Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Azazuddin