Ditemukan 1 data
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
AZKA AZHAURI USMAN Bin ABDUL RAHMAN Als ABOH
245 — 63
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Azka Azhauri Usman Bin Abdul Rahman als Aboh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.72.000.000.00.
Penuntut Umum:
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
AZKA AZHAURI USMAN Bin ABDUL RAHMAN Als ABOH