Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : Dedy Azhry Als Dedy
29 — 14
Pembanding/Penuntut Umum : Erwin Napitupulu, SH
Terbanding/Terdakwa : Dedy Azhry Als DedyPUTUSANNomor 2049/Pid.Sus/2021/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana dalam tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dedy Azhry Als Dedy;Tempat lahir : Sejahtera Tanjung Balai;Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/ 24 April 1990;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sehat Lingkungan III Gang PusaraKelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai;Agama :
nomor Sim :08526275 0221 dan; 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna merah hitam denganNomor Polisi BK 4738 QAJ;Dipergunakan dalam berkas perkara IMAM AZMI Als IMAM;Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Penuntut Umumtersebut, Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 703/Pid.Sus/2021/PN Kis tanggal29 November 2021 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Dedy Azhry
Erwin Napitupulu, SH
Terdakwa:
Dedy Azhry Als Dedy
28 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedy Azhry Alias Dedy tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli
Penuntut Umum:
Erwin Napitupulu, SH
Terdakwa:
Dedy Azhry Als Dedy
ADI BAYU KUSUMA,SH
Terdakwa:
JALALUDDIN BIN MUCTHAR BASTARI
111 — 19
Bahwa atas surat tanah tersebut seluas 803 M2 oleh terdakwa dijual kepada tiga orang diantaranya kepada saksi bernama LASIOdengan ukuran seluas 625 M2 (25 x 25 M) dengan kesepakatan hargaantara terdakwa dengan saksi LASIO sebesar Rp 8.000.000,(delapanjuta ribu rupiah) yang mana kondisi tanah tersebut pada saat iturawa Bahwa atas kesepakatan harga tersebut terjadilah jual beli antaraterdakwa dengan saksi LASIO , kemudian untuk menyakinkan saksiLASIO terdakwa mengajak saksi LASIO ke Notaris BADIAH AZHRY
dijual kepada tiga orang diantaranya kepada saksi bernama LASIOdengan ukuran seluas 625 M2 (25 x 25 M) dengan kesepakatan hargaantara terdakwa dengan saksi LASIO sebesar Rp 8.000.000,(delapanjuta ribu rupiah) yang mana kondisi tanah tersebut pada saat iturawaHalaman 4 dari 16 halaman, Putusan Nomor 1746/Pid.B/2020PN.Plig Bahwa atas kesepakatan harga tersebut terjadilah jual beli antaraterdakwa dengan saksi LASIO , kemudian untuk menyakinkan saksiLASIO terdakwa mengajak saksi LASIO ke Notaris BADIAH AZHRY
kepada tiga orang diantaranya kepada saksi bernama LASIO denganukuran seluas 625 M2 (25 x 25 M) dengan kesepakatan harga antaraterdakwa dengan saksi LASIO sebesar Rp 8.000.000, (delapanjuta riburupiah) yang mana kondisi tanah tersebut pada saat itu rawaHalaman 9 dari 16 halaman, Putusan Nomor 1746/Pid.B/2020PN.PligO Bahwa atas kesepakatan harga tersebut terjadilah jual beli antaraterdakwa dengan saksi LASIO , kemudian untuk menyakinkan saksiLASIO terdakwa mengajak saksi LASIO ke Notaris BADIAH AZHRY
Bahwa ataskesepakatan harga tersebut terjadilah jual beli antara terdakwa dengan saksiLASIO , kemudian untuk menyakinkan saksi LASIO terdakwa mengajak saksiLASIO ke Notaris BADIAH AZHRY,SH untuk di buatkan surat akte pengoperanhak dari terdakwa kepada saksi LASIO No 48 tanggal 13 Juli 2014 , selanjutnyaoleh terdakwa tanahtanah tersebut termasuklah milik saksi LASIO di pagardengan beton sedangkan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik No518 tahun 2003 dan sudah terdaftar di BPN (Badan
10 — 9
.,) terhadap Penggugat (Izmi Latifah Azhry,S.H. Binti Sapri Sugianto);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);