Ditemukan 4 data
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
AZISKAM SIPAHUTAR, bertempat tinggal di Dusun Gudang,Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten TapanuliUtara, selaku anak kandung/ahli waris almarhum HeldiumSipahutar, kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepadaFernando Raja Sipahutar, S.H., Advokat, berkantor di Jalan OrdeBaru Nomor 45A, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli2014;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, Il, I, IV, V, VI, VII, VUI/Para Terbanding;Mahkamah Agung
Penggugat/ almarhumMuara Said Hutagalung untuk minta izin mendirikan rumah tempat tinggal diDusun Gudang, Desa Parbubu Dolok tersebut di atas tanah milik Muara SaidHutangalung/ahli waris almarhum Harun Hutagalung tersebut dengan sistemPinjam Pakai Tanah karena almarhum Heldium Sipahutar belum memiliki tanahpertapakan karena pekerjaannya hanya sebagai supir di Toko MHumirasSimanjuntak, kemudian pada tahun yang sama pula datang Pahotman Sipahutar/Tergugat IV adik almarhum Heldium Sipahutar (Amang Uda Aziskam
Aziskam Sipahutar/Tergugat VIII: selaku anak almarhum Heldium Sipahutarmenguasai objek perkara dengan mendirikan rumah dan lahan usaha seluas +0,64 Ha dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatas dengan: objek perkara/tanah yang dikuasaiParulian Sipahutar sepanjang +100 m;Sebelah Timur : berbatas dengan: objek perkara/tanah yang dikuasaiBasa br.
Tergugat VII;Bahwa kemudian di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dalamPutusannya Nomor 197/PDT/2009/PTMDN., menyatakan: Menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya, kemudian dalam tingkat Kasasi yang diajukanPemohon Kasasi Aziskam Sipahutar, dalam Putusannya Mahkamah Agung RIHal. 7 dari 37 Hal.
Putusan Nomor 2864 K/Pdt/201411.12.13.Nomor 605/PDT/2010, tanggal 2 Agustus 2010 menyatakan: Menolakpermohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Aziskam Sipahutar, dengan demikianberdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,telah terbukti bahwa: objek perkara bukan tanah pemberian sebagai "ulos naso raburuk" dari Oppu Tuan Namarngingi Hutapea kepada Oppu Heldium Sipahutarpada tahun 1938 kakek Penggugat Aziskam Sipahutar ic.
Terbanding/Terdakwa II : Siang Maju Sipahutar alias Guru
Terbanding/Terdakwa III : Hermanto Sipahutar
Terbanding/Terdakwa I : Aziskam Sipahutar
13 — 8
Pembanding/Penuntut Umum : Soleman Bolla, SH
Terbanding/Terdakwa II : Siang Maju Sipahutar alias Guru
Terbanding/Terdakwa III : Hermanto Sipahutar
Terbanding/Terdakwa I : Aziskam Sipahutar
AZISKAM SIPAHUTAR, umur : 34 tahun, agama : Kristen,pekerjaan : tani, alamat : Dusun Gudang Desa Parbubu DolokKecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara selaku anakkandung/ahli waris almarhum Heldium Sipahutar, semula disebutsebagai TERGUGAT VIII;Tergugat sampai dengan Tergugat VIII diwakili kuasa hukumnyaFERNANDO RAJA SIPAHUTAR, SH.
Basauli br Manalu
Tergugat:
Triesna br Sipahutar
75 — 11
Fotocopy Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1202011706770002 atasnama Aziskam Sipahutar, yang telah dicocokkan dengan aslinya, bermateraicukup dan dilegalisir. Untuk selanjutnya dan seterusnya disebut bukti dengantanda P6;7. Fotocopy Asli foto bangunan yang dibuat Triesna Br. Sipahutar yang barudibangun dan belum siap, yang merupakan aslinya, bermaterai cukup dandilegalisir.