Ditemukan 1 data
13 — 0
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Azistya Pangestu bin Habib Wisono) untuk menjatuhkan talak kesatu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Salma Resti Anggraeni binti Sanudin) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang.
- Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi sebagian.
Dalam Rekonvensi