Ditemukan 1 data
28 — 11
Azriandani Alias Rian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
AZRIANDANI alias RIAN