Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Pardi bin Ba'duri
33 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pardi Bin Ba'duri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp2000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut
Terdakwa:
Pardi bin Ba'duri