Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2021 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 275/Pid.Sus/2021/PN Mam
Tanggal 2 Maret 2022 —
Terdakwa:
Pardi bin Ba'duri
338
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pardi Bin Ba'duri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp2000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut

    Terdakwa:
    Pardi bin Ba'duri