Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 353/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 27 Juni 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.NURUL SUHADA, S.H.
6.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
Terdakwa:
FARHAN ADINATA alias BACOK
43
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa FARHAN ADINATA alias BACOKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FARHAN ADINATA alias BACOKdengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 Handphone merk xiaomi redmi 10A warna biru menggunakan
Register : 26-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 723/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 25 September 2019 — Penuntut Umum:
SYAHRUL SYA'BAN
Terdakwa:
JAPRI MULYADI Als JAP Bin BACOK ALM
273
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Japri Mulyadi als Jap Bin Bacok Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Register : 24-03-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 85/Pid.B/2021/PN Yyk
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ARIYANA WIDAYATI.SH
Terdakwa:
DION SAPUTRA Als. DION Bin NURMAIZI
7338

Dirampas untuk negara ;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam Nopol AB 5803 EB beserta kuncinya dalam keadaan bodi sebelah kiri pecah dan ada bekas di bacok dengan gergaji es tebeng kiri depan pecah

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Abiyan Dhiya Ulhag dkk.

6.

Register : 16-12-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 25-03-2022
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Tanggal 23 Februari 2022 — Penuntut Umum:
YUNNY NURYANTHI, SH
Terdakwa:
IRFAN AMRULOH Alias IPENG Bin H SAHRONI alm
289
  • satu) buah buah tas kecil warna hijau merk MCYC & JPN;
  • 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan K01 warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih mengandung Metamfetaminadengan berat netto 4,5775 gram;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru muda;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Bastiansah alias Bacok

Register : 03-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 19-03-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk
Tanggal 18 Maret 2021 — Terdakwa
350139
  • dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Anak Pelaku tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam Nopol AB -3937-RI beserta kunci kontaknya

    Dikembalikan kepada saksi Suharyono ;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam Nopol AB 5803 EB beserta kuncinya dalam keadaan bodi sebelah kiri pecah dan ada bekas di bacok
Register : 17-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk
Tanggal 4 Maret 2021 — Terdakwa
321108

Dikembalikan kepada saksi Muhammad Khoirul Basri

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam Nopol AB 5803 EB beserta kuncinya dalam keadaan bodi sebelah kiri pecah dan ada bekas di bacok dengan gergaji es tebeng kiri depan pecah

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

6.

Register : 04-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk
Tanggal 18 Februari 2021 — Terdakwa
248113
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam Nopol AB 5803 EB beserta kuncinya dalam keadaan bodi sebelah kiri pecah dan ada bekas di bacok dengan gergaji es tebeng kiri depan pecah

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.