Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2012 — Putus : 21-05-2012 — Upload : 25-05-2012
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 52/Pdt.P/2012/PA.LB
Tanggal 21 Mei 2012 — Pemohon I dan Pemohon Ii
142
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MAYUDIS bin BONEK) dengan Pemohon II (BADARNIS binti BADAUDIN) yang dilaksanakan tanggal 05 Mei 1983 di Jorong Ujuang Labuang Kenagarian Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam;4.
    KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lubuk Basung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama yang berlangsung di Kantor Urusan Agama KecamatanTanjung Mutiara dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara Istbat Nikah yang diajukan oleh:MAYUDIS bin BONEK, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan Nelayan,tempat tinggal di Jorong Ujuang Labuang Kenagarian Tiku V JorongKecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, sebagai PEMOHON I;BADARNIS
    Lubuk Basung, dan sangat dibutuhkan untuksebagai bukti pernikahan Pemohon I dan Pemohon II, dan untuk melengkapisyarat pembuatan akte kelahiran anak;Bahwa, berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dengan Pemohon IImohon agar Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung segera memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (MAYUDIS bin BONEK) denganPemohon II (BADARNIS
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MAYUDIS bin BONEK)dengan Pemohon II (BADARNIS binti BADAUDIN) yang dilaksanakantanggal 05 Mei 1983 di Jorong Ujuang Labuang Kenagarian Tiku V JorongKecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam;4.