Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0377/Pdt.P/2021/PA.Bwi
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
144
  • Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Merly Tri Astutik binti Baderununtuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Bambang Hermanto bin Bandi
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Register : 04-04-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 244/Pdt.P/2022/PA.Bjm
Tanggal 27 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
2018
  • Baderun adalah sebagai pewaris,
  • Menetapkan nama-nama tersebut dibawah ini ;
    1. Hj. Badariah alias Badar binti Mahlan, sebagai Istri Pertama;
    2. Hj. Rusnailah, HS binti H. Suri Basri , sebagai Istri Kedua;
    3. Hj. Norliana Fajar binti H. Zainuddin, HB, sebagai anak Kandung Perempuan;
    4. Marliana Safar binti H. Zainuddin, HB, sebagai anak Kandung Perempuan;
    5. Nur Rusydariah binti H.
Register : 10-02-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0068/Pdt.P/2016/PA.Bjm
Tanggal 15 Maret 2016 — Penggugat:
Siti Hawa binti H. Badrun
193
  • Badrun, sebagai saudara perempuan kandung;
  • Bachrin Baderun bin H. Badrun, sebagai saudara laki-laki seayah;
  • Hj. Rusdianan binti H. Badrun, sebagai saudara perempuan seayah;
  • Habibah binti H. Badrun, sebagai saudara perempuan seayah;
  • Thamrin bin H. Badrun, sebagai saudara laki-laki seayah;
  • Tasrifin Noor bin H. Badrun, sebagai saudara laki-laki seayah;
  • Hanifah binti H.
Register : 04-07-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 07-04-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0414/Pdt.P/2017/PA.Amt
Tanggal 26 Juli 2017 — Pemohon melawan Termohon
152
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ariadi bin Berahim ) dengan Pemohon II (Siti Mariam binti Baderun ) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2015 di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan

    3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten