Ditemukan 1 data
12 — 10
>
- Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa :
- Nafkah lampau sejumlah Rp.2.000.000,-
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,-
- Mutah sejumlah Rp.2.000.000,-
Yang dibayar dan diserahkan sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Lubuklinggau;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak atas nama :
- Athifah Badhira
kesehatan, dan nafkah pertamanya dibayar dan diserahkan sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Lubuklinggau;
- Memerintahkan Kepala Wilayah Kantor Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Cq Bendara Kantor tersebut, untuk mencairkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- setiap bulannya dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 % yang merupakan nafkah anak Tergugat (Sakbanurasri Bin Saidi Ibrahim) atas nama :
- Athifah Badhira