Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 682/Pdt.G/2023/PA.LLG
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1210
  • >
  • Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa :
    • Nafkah lampau sejumlah Rp.2.000.000,-
    • Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,-
    • Mutah sejumlah Rp.2.000.000,-

    Yang dibayar dan diserahkan sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Lubuklinggau;

    1. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak atas nama :
    • Athifah Badhira
    kesehatan, dan nafkah pertamanya dibayar dan diserahkan sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Lubuklinggau;
  1. Memerintahkan Kepala Wilayah Kantor Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Cq Bendara Kantor tersebut, untuk mencairkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- setiap bulannya dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 % yang merupakan nafkah anak Tergugat (Sakbanurasri Bin Saidi Ibrahim) atas nama :
  • Athifah Badhira