Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN TILAMUTA Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN TLM
Tanggal 1 Juni 2016 — HUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI;
6426
  • Menyatakan Terdakwa HUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggunakan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dakwaan Pertama Primair dan Kedua Penuntut Umum ;2.
    HUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI;
    PUTUSANNomor :12/Pid.Sus/2016/PN.TLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : HUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI;Tempat lahir : Tilamuta;Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/ 01 Juli 1963;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Tenilo, Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta,Kabupaten Boalemo ;Agama
    Menyatakan Terdakwa HUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalahmelakukan tindak pidana Dengan kekerasan melakukan persetubuhandan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo.Pasal 76D UndangUndang Nomor35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Jo.
    Tilamuta dengan sengaja melakuan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:e Pada waktu sebagaimana disebutkan di atas awalnya saksi korban SUSANSALATI alias SUSAN sedang berada di rumahnya di Dusun Desa TeniloKecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo kemudian terdakwa HUSAINMOISOMO alias BADIHE SAYI memanggil saksi korban agar datang kerumah terdakwa.
    Perobuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:e Pada waktu sebagaimana disebutkan di atas pada saat itu saksi korbanSUSAN SALATI alias SUSAN sedang berbaring di tempat tidur sambilbermain dengan adiknya di kamar rumahnya di Dusun Desa TeniloKecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo kemudian terdakwa HUSAINMOISOMO alias BADIHE SAYI masuk ke dalam kamar tersebut lalu terdakwatibatiba meremasmeremas buah dada saksi korban berkalikali.
    Menyatakan Terdakwa HUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja menggunakan kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak,sebagaimana dakwaan Pertama Primair dan Kedua Penuntut Umum ;2.
Register : 01-04-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN TILAMUTA Nomor 13/Pid.Sus/2016/PN TLM
Tanggal 1 Juni 2016 — HARUN DAMA Alias TUU
9538
  • Setibanya di rumah saksi HUSAIN MOISOMO aliasBADIHE SAYI kemudian saksi HUSAIN MOISOMO alias BADIHE SAY!Idan terdakwa HARUN DAMA menarik tangan saksi korban hingga saksikorban berada di dalam kamar rumah saksi HUSAIN MOISOMO aliasBADIHE SAYI.
    Di dalam kamar tersebut kemudian saksi HUSAINMOISOMO alias BADIHE SAYI dan terdakwa HARUN DAMAmembaringkan saksi korban di lantai yang beralaskan tikar dan pada saatitu saksi korban melawan dengan maksud melepaskan diri akan tetapisaksi HUSAIN MOISOMO alias BADIHE SAYI menutup mulut saksikorban dengan tangannya dan terdakwa HARUN DAMA memegangtangan saksi korban.
    naikturun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga saksiHUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI mengeluarkan sperma.Bahwa berdasarkan haasil Visum Et Repertum Nomor. 445/04/RSUDTN/VISUM/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 dari Rumah Sakit Umum DaerahTani dan Nelayan yang ditanda tangani oleh Dokter dr.
    Setibanya di rumah saksi HUSAIN MOISOMO alias BADIHESAYI kemudian saksi HUSAIN MOISOMO alias BADIHE SAYI danterdakwa HARUN DAMA menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamarrumah saksi HUSAIN MOISOMO alias BADIHE SAYI. Di dalam kamartersebut kemudian saksi HUSAIN MOISOMO alias BADIHE SAYI danterdakwa HARUN DAMA menyuruh saksi koroban membuka celana danagar berbaring di lantai yang bcralaskan tikar.
    Saksi HUSAIN MOISOMO Alias BADIHE SAYI, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yakni mengenai Terdakwatelah menyetubuhi saksi SUSAN SALATI;e Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksilupa namun pada tahun 2016 siang hari, bertempat di rumah saksi di DesaTenilo, Kec. Tilamuta, Kab.