Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan PN BANGIL Nomor 225/Pid.Sus/2014/PN.BGL
Tanggal 23 Juli 2014 — UMI BADREYA Bin SUBANDIK
13459
  • UMI BADREYA Bin SUBANDIK
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : UMI BADREYA Bin SUBANDIKTempat lahir : PasuruanUmur/tgl lahir : 31 Tahun/ 01 Februari 1983Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Dusun Dukuh Kulon RT.06/RW.05, Ds.Sumberejo, Kec. Winongan, Kab.
    bahwa terhadap tuntutan tersebut, terdakwa tidakmengajukan pembelaan, namun hanya menyampaikan permohonan secaralisan dipersidangan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa selanjutnya baik penuntut umum maupun terdakwatelah mengajukan replik dan duplik secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutan dan permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemukapersidanganPengadilan Negeri Bangil dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU PRIMAIRBahwa terdakwa UMI BADREYA
    lain yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenanguntuk memeriksa dan mengadili terdakwa dalam perkara ini, terdakwa telahdengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan,atau peganiyaan, atau penganiyaan terhadap anak yang dilahirkan oleh orangtuanya sendiri yaitu terdakwa UMI BADREYAH binti SUBANDIK sehingga anaktersebut mati, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakancaracara diantaranya adalah sebagai berikut :e Terdakwa UMI BADREYA
    pipi kanan dan Kiri, lebam pada lengan tanganatas, bibir atas dan bawah pucat, lebam pada punggung belakang,tampak bekas darah mongering ditali pusar, sepanjang 4 Cm.Kerusakan tersebut disebabkan :Dengan kemungkinan terbatas pada kepastian maka korban :Tersebut diatas telah meninggal dunia rudapaksa(gawelddge dood)karena luka sub;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80ayat (4) UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.SUBSIDAIRBahwa terdakwa UMI BADREYA