Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 Nopember 2019 — SH, MH
Terdakwa:
NUR FITRIAH binti alm BADRIELL
250
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa NUR FITRIAH BINTI ALM BADRIELL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan
    SH, MH
    Terdakwa:
    NUR FITRIAH binti alm BADRIELL