Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NUR FITRIAH binti alm BADRIELL
25 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa NUR FITRIAH BINTI ALM BADRIELL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan
SH, MH
Terdakwa:
NUR FITRIAH binti alm BADRIELL