Ditemukan 124 data
30 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp470.000,00( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
28 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp300.000,00( tigaratus ribu rupiah);
106 — 37
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 135/Pdt.G/2020/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp860.000,00(delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
36 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 188/Pdt.G/2022/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp370.000,00( tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah);
14 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 68/Pdt.P/2023/PA.Bdg dari Para Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah);
Abdurrohman bin Makum
Termohon:
Suwarti binti Yetno
36 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0192/Pdt.G/2017/PA.Bdg. dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.491.000 ,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
61 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 241/Pdt.G/2022/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp480000,00( empat ratus delapanpuluh ribu rupiah);
30 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 21/Pdt.G/2023/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp300.000,00( tiga ratus ribu rupiah);
51 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp430.000,00( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0188/Pdt.G/2018/PA.Bdg. dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
23 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0127/Pdt.G/2019/PA.Bdg. dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.396.000 ,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
12 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Bdg. dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.356000 ,- ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
28 — 27
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0040/Pdt.G/2018/PA.Bdg. dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.691000 ,- ( enam ratus sembilan puluh satu ribu );
19 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0115/Pdt.G/2019/PA.Bdg. dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.536.000 ,- ( lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
36 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp420.000,00(empat ratus dua puluh ribu rupiah);
41 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.G/2020/PA.Bdg. dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp596.000 ,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
11 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.P/2024/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah);
52 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 69/Pdt.G/2021/PA.Bdg dari Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp420000,00( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
5 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2024/PA.Bdg dari para Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.P/2024/PA.Bdg dari Para Pemohon;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Badunguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah);