Ditemukan 2 data
ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa:
HARDI Als BADUT
72 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HARDI alias BADUTtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Pupuk Yang Tidak Terdaftar Dan/Atau Tidak Berlabel, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000.,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan
1.Amirudin, S.H., M.H.
2.Fawzal Mahfudz Ramadhani, S.H.
Terdakwa:
IRA Binti HAMDAN
49 — 20
empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman cap lasegar;
- 1 (satu) bungkus plastik merk badut