Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 552/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 1 September 2020 —
2.NI MADE SAPTINI
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
Muhamad Baejari
4621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD BAEJARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan barang;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    2.NI MADE SAPTINI
    3.PINTONO HARTOYO, SH
    Terdakwa:
    Muhamad Baejari
    Lombok UtaraAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Muhamad Baejari tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggalPenuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni2020. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2020 sampai dengan tanggal 29Agustus 2020.
    Menyatakan Terdakwa Muhamad Baejari bersalah melakukan tindakpidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggaldunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UUNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2.
    Baejari tersebut diatur dan diancam pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaantersebut dan atas dakwaan tersebut Terdakwa tersebut tidak mengajukankeberatan /eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Bahwa dari hasil oleh TKP dan keterangan saksisaksi serta keteranganterdakwa bahwa Spm Merk Kawasaki KLX warna Hijau Hitam tanpa No Polyg dikendarai oleh MUHAMAD BAEJARI berkendara seorang diri melajudari arah Utara ke Selatan atau dari Pemenang menuju ke Senggigi,sedangkan pejalan kaki AMIJAH menyeberang! jalan dari arah Barat menujuke Timur menuju ke arah rumahnya yg berada di pinggi jalan sebelah Timur.
    Di lokasi kejadian kami menemukan Spm MerkKawasaki KLX warna Hijau Hitam tanpa No Pol yang terlibat lakalantassedangkan pengendara MUHAMAD BAEJARI dan korban pejaki AMIJAHdirawat di Puskesmas Nipah. Karena korban AMIJAH mengalami luka cukupparah lalu dirujuk ke RSUD Tanjung, saat dirawat di sana korbanmenghembuskan nafas terakhirnya. Kemudian kami melakukan olah TKPdan mengamankan Barang bukti serta mencari saksisaksi yg mengetahuiperistiwa lakalantas tersebut.