Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.Bageleu Jaro Alias Pak Erik Bin Alm. Nasojifaodu
2.Errik Wilson Dachi Alias Erik Bin Bageleu Jaro
29 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Bageleu Jaro Alias Pak Erik Bin Alm.
Nasojifaodu dan Terdakwa II Errik Wilson Dachi Alias Errik Bin Bageleu Jaro, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa
Terdakwa:
1.Bageleu Jaro Alias Pak Erik Bin Alm. Nasojifaodu
2.Errik Wilson Dachi Alias Erik Bin Bageleu Jaro