Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 367/Pid.Sus/2016/PN Tjb
Tanggal 8 Nopember 2016 — - AMRI ALIAS BAGLEK
237
  • Menyatakan Terdakwa Ambri Alias Baglek tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2.
    - AMRI ALIAS BAGLEK
    Nama lengkap : AMBRI Alias BAGLEK;2. Tempat lahir : Silobonto;3. Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 9 Januari 1984;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Ill Silobonto, Kecamatan Silau Laut,Kabupaten Asahan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik tanggal 3 April 2016, Nomor SPHan/67/IV/2016/Narkotika, sejaktanggal 3 April 2016 sampai dengan 22 April 2016;.
    Menyatakan Terdakwa AMBRI ALS BAGLEK telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak ataumelawan hukum~ memilikii menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman" Sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undangundang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBRI ALS BAGLEK denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda SubsidairRp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam)bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.3.
    BAB Positif Positif PositifMetamfetamina MetamfetaminaKESIMPULAN :Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik Terdakwa AMBRI ALS BAGLEKadalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa AMBRI ALS BAGLEK tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika joLampiran Undangundang
    Menyatakan Terdakwa Ambri Alias Baglek tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2.