Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN UNAAHA Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal 5 Maret 2024 —
Terdakwa:
BUYUNG Bin BAHADANI
1610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Buyung Bin Bahadani tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Buyung Bin Bahadani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki

    Terdakwa:
    BUYUNG Bin BAHADANI