Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2022 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3729 K/Pdt/2022
Tanggal 29 Nopember 2022 — MILIAN HARYADI VS BAHARDIANTO DKK
2819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MILIAN HARYADI VS BAHARDIANTO DKK
Register : 27-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Bgl
Tanggal 29 Oktober 2019 — MILIAN HARYADI
Tergugat:
BAHARDIANTO
Turut Tergugat:
FITRAWAN
5810
  • MILIAN HARYADI
    Tergugat:
    BAHARDIANTO
    Turut Tergugat:
    FITRAWAN
    BAHARDIANTO,Tempat/Tgl Lahir : Manna, 5 Januari 19594, Jenis kelamin: Laki Laki Agama : Islam, Kebangsaan : Indonesia,Pekerjaan :Komisaris PT. SATRIA KRIDA MANDALAAlamat : Padat Karya No.34 Rt.001 Rw.004, KelurahanSumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu;Dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. HUSNI THAMRIN,SH; 2. NELLY ENGGREINI, SH; 3. ETIKA MERIYANTI,SH; 4. ZAINAL ABIDIN TUATOY, S.Sy,.MH; 5. ENDAHRAHAYUNINGSIH, SH; 6.
Register : 29-03-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Bgl
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
MILIAN HARYADI
Tergugat:
1.BAHARDIANTO
2.PT. SATRIA KRIDA MANDALA
7335
  • Penggugat:
    MILIAN HARYADI
    Tergugat:
    1.BAHARDIANTO
    2.PT. SATRIA KRIDA MANDALA
Register : 08-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 160/Pid.B/2019/PN Bgl
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARLIANA D.S,SH
Terdakwa:
Wanirman, S.Pd Bin M. Sahari
7162
  • no.06479/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;
    27) SHGB no.06466/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;
    28) SHGB no.06477/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;
    29) SHGB no.06721/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;
    Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Milian ;
    30) 1 (satu) lembar surat perjanjian antara Bahardianto
    Bahardianto kepada rekening no.00037-01-50-037852-4 an. Milian Haryadi dengan sejumlah uang Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah)/ asli ;
    35) 1 (satu) lembar kaos oblong berkerah warna putih tulisan Giordano Polo size XL ;
    Dikembalikan kepada saksi korban Bahardianto Bin Abu Yamin ;
    6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

    ;e Bahwa Sertifikat induk sebelum dipecah seingat saksi atasnamaSuradi;e Bahwa Seingat saksi pada saat pembelian tanah dari Suradi yangmenerima uangnya adalah Milian;e Bahwa Setahu saksi dalam permasalahan ini belum adaperdamaian antara terdakwa dengan Bahardianto;e Bahwa ketika mau pulang, saksi Bahardianto diminta untuk pindahke mobil yang terdakwa naiki sedangkan mobil yang dibawaBahardianto saksi yang membawanya;e Bahwa saksi ikut juga kerumah Bahardianto dan saksi ikutmenyaksikan Bahardianto
    Saksi MILIAN HARYADI :Bahwa Yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanyapengambilan sertifikat atas nama PT Satria Krida Mandala yangdipegang oleh Bahardianto yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa Secara tertulis memang tidak ada hubungan kerja antaraterdakwa dengan Bahardianto, namun saksi ada hubungan kerjadengan Bahardianto;Bahwa Dalam stuktor organisasi PT Satria Krida Mandala, saksisebagai Komisaris sedangkan Bahardianto sebagai DirekturUtama;Bahwa Kerjasama antara saksi dengan Bahardianto
    kepada Bahardianto;Halaman 13 dari 30 halaman Putusan Pidana No. 160/Pid.B/2019/PN.BglBahwa Pembicaraan berlangsung dari jam 16.00 wib sampaimenjelang sholat magrib;Bahwa dalam pertemuan Saksi tidak melihat terdakwa memegangperut Bahardianto sambil mengatakan terburai ini;Bahwa ada pembicaraan masalah sertifikat dan Bahardianto maumenyerahkan di tempat rumahnya;Bahwa Setahu saksi pada saat keluar dari Bufet Tris menujuparkiran tidak ada terdakwa menarik baju Bahardianto, karena kamimenuju mobil
    masingmasing dan saksi bersama terdakwa satumobil dan Bahardianto dan Hengki satu mobil;Bahwa Sesampainya dirumah Bahardianto, saksi numpang sholatmagrib, sedangkan saksi menyuruh terdakwa untuk menerimasertifikat yang akan diserahkan Bahardianto;Bahwa Pada saat Bahardianto menyerahkan sertifikat kepadaterdakwa, saksi tidak melihat langsung karena sedang sholat,namun ada terdakwa cerita ke saksi saat Bahardiantomenyerahkan sertifikat ke saksi bilang ini sertifikatnya dan mohonmaaf uangnya sudah habis
    di parkiran Bufet Tris Pantai Panjang tidak adakeributan antara terdakwa dengan Bahardianto;Bahwa Terdakwa tidak pernah menarik baju yang dipakaiBahardianto apalagi Sampai robek;Bahwa Sesampai dirumah Bahardianto karena sudah Magrib, laluMilian minta izin untuk sholat dan bilang kepada terdakwa agarmenerima sSertifikat dari Bahardianto;Bahwa Bahardianto menemui Serly untuk minta sertifikat setelah ituBahardianto memanggil terdakwa untuk datang ke kamarBahardianto, sesampai di kamar, Bahardianto
Register : 23-07-2019 — Putus : 13-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 61/PID/2019/PT BGL
Tanggal 13 September 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MARLIANA D.S,SH
Terbanding/Terdakwa : Wanirman, S.Pd Bin M. Sahari
15459
  • ;

    25)SHGB No.06482/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;

    26)SHGB No.06479/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;

    27)SHGB No.06466/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;

    28)SHGB No.06477/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;

    29)SHGB No.06721/2018 an.PT Satria Krida Mandala berkedudukan di kota Palembang ;

    Dikembalikan kepada Saksi korban Bahardianto

    Bin Abu Yamin ;

    30)1 (satu) lembar surat perjanjian antara Bahardianto dengan H.Milian Haryadi yang telah dilegalisir pihak kantor Pos ;

    31)2 (dua) lembar surat perjanjian bagi hasil pada Perusahaan Satria Krida Mandala No.SPn.016/SKM/III/2017, tanggal 13 Maret 2017 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos ;

    32)2 (dua) lembar surat perjanjian bagi hasil pada Perusahaan Satria Krida Mandala No.SPn.016/SKM/III/2017, tanggal 15 Nopember 2017 yang telah dilegalisir oleh Kantor

    Bahardianto kepada rekening No.00037-01-50-037852-4 an. Milian Haryadi dengan sejumlah uang Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah)/ asli ;

    35)1 (satu) lembar kaos oblong berkerah warna putih tulisan Giordano Polo size XL ;

    Dikembalikan kepada saksi korban Bahardianto Bin Abu Yamin ;

    8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);

    masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancamankekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau Ssupaya membuathutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saatsaksi korban Bahardianto
    antara saksi korban dengan terdakwadan temannya saksi Milian Haryadi namun dalam proses kegiatan kerja samainit dalam membangun proyek perumahan tidak selesai dan saksi korbanbelum membayarkan bagi hasil atas pembangunan perumahan kepadaterdakwa sehingga membuat terdakwa marah kepada saksi korban danmeminta saksi korban menyerahkan sertifikat tanah lokasi pembangunanperumahan kepada terdakwa namun saksi korban tidak maumenyerahkannya lalu terdakwa sambil marah mengeluarkan katakata cakini bae iyan (Bahardianto
    Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu,secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan , tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatuperbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakaiancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yangmenyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saatsaksi korban Bahardianto
    MilianHaryadi dengan sejumlah uang Rp.700.000.000,(tujuh ratus juta rupiah)/asl ;Point 1 s/d 32 Dikembalikan pada saksi korban Bahardianto Bin Abu Yamin;33. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara Bahardianto dengan H.MilianHaryadi yang telah dilegalisir pihak kantor Pos ;34. 2 (dua) lembar surat perjanjian bagi hasil pada Perusahaan Satria KridaMandala No.SPn.016/SKM/III/2017, tanggal 13 Maret 2017 yang telahdilegalisir oleh Kantor Pos ;35. 2 (dua) lembar surat perjanjian bagi hasil pada Perusahaan
    MilianHaryadi dengan sejumlah uang Rp.700.000.000,(tujuh ratus jutarupiah)/ asli ;35)1 (satu) lembar kaos oblong berkerah warna putih tulisan GiordanoPolo size XL ;Dikembalikan kepada saksi korban Bahardianto Bin Abu Yamin ;6.
Register : 04-11-2020 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Bgl
Tanggal 20 Mei 2021 — MILIAN HARYADI
Tergugat:
1.BAHARDIANTO
2.PT SATRIA KRIDA MANDALA Cab Bengkulu
3.FITRAWAN HENDRIADI
15662
  • MILIAN HARYADI
    Tergugat:
    1.BAHARDIANTO
    2.PT SATRIA KRIDA MANDALA Cab Bengkulu
    3.FITRAWAN HENDRIADI
    BAHARDIANTO, beralamat di PERUM OPI CA 02 Jakabaring RT 063RW 013 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang UluKota Palembang Sumatera Selatan, domisili terakhir diJalan Sedap Malam No. 11 RT 14 Kelurahan NusaIndah Kecamatan Ratu) Agung Kota Bengkulu,selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;2. PT. SATRIA KRIDA MANDALA, beralamat di PERUM OPI CA 023.
    SatriaKrida Mandala dengan Akta Notaris No. 4 dengan susunankepengurusan sebagai berikut:a) Bahardianto selaku Direktur Utama;b) Hengki Kurniawan selaku Direktur;c) Reni Handayani, SE selaku Komisaris Utama;d) Milian Haryadi selaku Komisaris;Bahwa agar tercapainya tujuan kerjasama antara PENGGUGAT denganTERGUGAT maka pada hari Senin tanggal 13 maret 2017 bertempat diJalan Sedap Malam No. 11 RT 14 Kelurahan Nusa Indah KecamatanRatu Agung Kota Bengkulu telah dilakukan perjanjian antara TERGUGATHalaman
    Satria KridaHalaman 27 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 55/Pat.G/2020/PN BglMandala (Tergugat II) dengan Akta Notaris No. 4 dengan susunankepengurusan sebagai berikut:a) Bahardianto selaku Direktur Utama (Tergugat 1);b) Hengki Kurniawan selaku Direktur;c) Reni Handayani, SE selaku Komisaris Utama;d) Milian Haryadi selaku Komisaris (Penggugat);Menimbang, bahwa selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat melakukan perjanjian bagi hasil pada Perusahaan Satria Krida Mandala(Tergugat II) yang isinya
Register : 27-10-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PT BENGKULU Nomor 33/PDT/2023/PT BGL
Tanggal 7 Desember 2023 — ,M.H
Terbanding/Penggugat : MILIAN HARYADI
Turut Terbanding/Tergugat I : BAHARDIANTO
5139
  • ,M.H
    Terbanding/Penggugat : MILIAN HARYADI
    Turut Terbanding/Tergugat I : BAHARDIANTO
Register : 14-11-2019 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 12-06-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 56/Pdt.G/2019/PN Bgl
Tanggal 10 Juni 2020 — MILIAN HARYADI
Tergugat:
BAHARDIANTO
Turut Tergugat:
FITRAWAN
Intervensi:
1.DESON ASMARAHADI
2.PT. SATRIA KRIDA MANDALA
11262
  • MILIAN HARYADI
    Tergugat:
    BAHARDIANTO
    Turut Tergugat:
    FITRAWAN
    Intervensi:
    1.DESON ASMARAHADI
    2.PT. SATRIA KRIDA MANDALA
    MILIAN HARYADI,BAHARDIANTO,Tempat/Tgl Lahir : Manna, 5 Januari 1959, JenisKelamin : Laki Laki Agama : Islam, Kebangsaan :Indonesia, Pekerjaan : Komisaris PT. SATRIA KRIDAMANDALA Alamat : Padat Karya No.34 Rt.001Rw.004, Kelurahan Sumur Dewa, KecamatanSelebar, Kota Bengkulu; Dalam hal ini memberikuasa kepada 1. HUSNI THAMRIN, SH; 2. NELLYENGGREINI, SH; 3. ETIKA MERIYANTI, SH; 4.ZAINAL ABIDIN TUATOY, S.Sy,.MH; 5. ENDAHRAHAYUNINGSIH, SH; 6.
    Bahardianto selaku Direktur Utama ;b. Hengki Kurniawan selaku Direktur ;c. Reni Handayani, SE selaku Komisaris Utama ;d. Milian Haryadi selaku Komisaris ;Halaman 3 dari 39 halaman Putusan Perdata Nomor 56/Pdt.G/2019/PN.Bgl.5. Bahwa agar tercapainya tujuan kerjasama antara PENGGUGAT denganTERGUGAT maka pada hari Senin tanggal 13 maret 2017 bertempat dijalan Sedap Malam No. 11 RT 14 Kel. Nusa Indah Kec.
    Bahardianto) akan melakukan pembayaran sebesarRp. 900.000.000, (Sembilan ratus juta rupiah) kepada pihakPENGGUGAT dan apabila pihak TERGUGAT tidak membayar makaHalaman 4 dari 39 halaman Putusan Perdata Nomor 56/Pdt.G/2019/PN.Bgl.pihak PENGGUGAT akan menghentikan pekerjaan pihak TERGUGATdan TERGUGAT menyerahkan sertifikat perumahan kepada pihakPENGGUGAT ;Bahwa TERGUGAT tetap mengingkari Surat Perjanjian yang telahditanda tangani sebagai Surat Perjanjian tanggal 30 September 2017maka pada tanggal 15
    Bahwa atas persoalan antara Penggugat Asal / Tergugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi Il / Tergugat Asal yang dimintakkandikembalikan kepada Penggugat Asal/ Tergugat Intervensi maupunmenjadi sita jaminan oleh Penggugat Asal/ Tergugat Intervensi adalah salah alamat karena bukan hak milik Pribadi Tergugat Asal/Halaman 18 dari 39 halaman Putusan Perdata Nomor 56/Pdt.G/2019/PN.Bgl.Tergugat Intervensi Il Bahardianto, Karena jelas sampai sekarangmasih atas nama Penggugat Intervensi ;.
    SATRIAKRIDA MANDALA yang haruslah dipisahkan antara asset PribadiTergugat ( Bahardianto) dengan Aset Perusahaan selaku BadanHukum yang sah milik Penggugat Intervensi I;. Bahwa dari 29 Persil SHGB dimaksud benar kami selaku Perusahaansudah ada dijualkan atau sudah beralin kepada Pihak TergugatIntervensi IV/Penggugat Intervensi II, dan itu benar diakui para pihakbaik kami selaku Perseroan maupun Penggugat Intervensi II adalahsah dan mengikat;.
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/PDT/2021/PT BGL
Tanggal 16 Agustus 2021 — MILIAN HARYADI
Terbanding/Tergugat I : BAHARDIANTO
Terbanding/Tergugat II : PT SATRIA KRIDA MANDALA Cab Bengkulu
17166
  • MILIAN HARYADI
    Terbanding/Tergugat I : BAHARDIANTO
    Terbanding/Tergugat II : PT SATRIA KRIDA MANDALA Cab Bengkulu
    BAHARDIANTO, beralamat di PERUM OPI CA 02 Jakabaring RT. 063 RW.013 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang UluKota Palembang Sumatera Selatan, domisili terakhirdi Jalan Sedap Malam No. 11 RT 14 KelurahanNusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,selanjutnya disebut sebagai Terbanding II / semulaTergugat ;3. PT.
    SatriaKrida Mandala dengan Akta Notaris No. 4 dengan susunan kepengurusansebagai berikut:a) Bahardianto selaku Direktur Utama;b) Hengki Kurniawan selaku Direktur;c) Reni Handayani, SE selaku Komisaris Utama;d) Milian Haryadi selaku Komisaris;Bahwa agar tercapainya tujuan kerjasama antara PENGGUGAT denganTERGUGAT maka pada hari Senin tanggal 13 maret 2017 bertempat diJalan Sedap Malam No. 11 RT 14 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan RatuAgung Kota Bengkulu telah dilakukan perjanjian antara TERGUGAT (pihak