Ditemukan 1 data
12 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Bahiyati binti La Nizu telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2024 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Bahiyati binti La Nizu adalah:
- Sitti Rachmah Yuniarsih binti Hamzah Umpe (anak kandung perempuan);
- Yusriyadi Hamzah bin Hamzah Umpe (anak kandung laki-laki);
- Satya Graha bin Hamzah Umpe (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan Para Pemohon dapat menggunakan
Penetapan Ahli Waris ini untuk pengurusan tabungan dan deposito atas nama Bahiyati pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Baubau;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);