Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA BAUBAU Nomor 14/Pdt.P/2024/PA Bb
Tanggal 20 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
129
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Bahiyati binti La Nizu telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2024 sebagai Pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris dari Bahiyati binti La Nizu adalah:
      1. Sitti Rachmah Yuniarsih binti Hamzah Umpe (anak kandung perempuan);
      2. Yusriyadi Hamzah bin Hamzah Umpe (anak kandung laki-laki);
      3. Satya Graha bin Hamzah Umpe (anak kandung laki-laki);
    4. Menetapkan Para Pemohon dapat menggunakan
    Penetapan Ahli Waris ini untuk pengurusan tabungan dan deposito atas nama Bahiyati pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Baubau;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);