Ditemukan 2 data
ELI ROZA, S.Pd, SH
Terdakwa:
MERIZON Als JOJONG Bin BAHKRIL
29 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Merizon als Jojong Bin Bahkril tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman dan jenis bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
ELI ROZA, S.Pd, SH
Terdakwa:
MERIZON Als JOJONG Bin BAHKRIL
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ELI ROZA, S.Pd, SH
30 — 12
., tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding khususnya mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Merizon als Jojong Bin Bahkril tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman dan jenis bukan tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MERIZON Als JOJONG Bin BAHKRIL
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ELI ROZA, S.Pd, SH