Ditemukan 1 data
1.PURKON ROHIYAT
2.NADA AYU DEWINDU RIDWAN,SH
Terdakwa:
BAHTIAR BIN MA'MA
34 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Bahtaiar Bin Ma'ma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebgaimana dalam dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan