Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 07-02-2020
Putusan PN RAHA Nomor 196/Pid.B/2019/PN Rah
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.PURKON ROHIYAT
2.NADA AYU DEWINDU RIDWAN,SH
Terdakwa:
BAHTIAR BIN MA'MA
340
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bahtaiar Bin Ma'ma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebgaimana dalam dakwaan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan