Ditemukan 3 data
HAZAIRIN, SH.
Terdakwa:
MUHAMAD OPAY SUPANDI ALS JALU BIN BAI MAHDI
72 — 57
21.30 wib diKampung Kebon Kopi Rt.02/02 Desa Ciampea Udik Kecamatan CiampeaKabupaten Bogor telah terjadi penganiayaan terhadap DEDENISKANDAR alias TETEN yang merupakan adik saksi, penganiayaantersebut dilakukan oleh MUHAMAD OPAY SUPANDI bin BAI MAHDIdengan menggunakan senjata tajam golok sehingga DEDEN ISKANDARmengalami luka sobek di kepala bagian depan/dahi, mengalami lukasobek di lengan tangan sebelah kiri, luka sobek di kaki bawah lututsebelah kiri akibat dibacok oleh MUHAMAD OPAY SUPANDI bin BAIMAHDI
pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2016 sekira pukul 21.30 wib diKampung Kebon Kopi Rt.02/02 Desa Ciampea Udik Kecamatan CiampeaKabupaten Bogor telah terjadi penganiayaan terhadap = saksi,penganiayaan tersebut dilakukan oleh MUHAMAD OPAY SUPANDI binBAI MAHDI dengan menggunakan senjata tajam golok sehingga saksimengalami Iluka sobek di kepala bagian depan/dahi, mengalami lukasobek di lengan tangan sebelah kiri, luka sobek di kaki bawah lututsebelah kiri akibat dibacok oleh MUHAMAD OPAY SUPANDI bin BAIMAHDI
21.30 wib diKampung Kebon Kopi Rt.02/02 Desa Ciampea Udik Kecamatan CiampeaKabupaten Bogor telah terjadi penganiayaan terhadap DEDENISKANDAR alias TETEN yang merupakan adik saksi, penganiayaantersebut dilakukan oleh MUHAMAD OPAY SUPANDI bin BAI MAHDIdengan menggunakan senjata tajam golok sehingga DEDEN ISKANDARmengalami Iluka sobek di kepala bagian depan/dahi, mengalami lukasobek di lengan tangan sebelah kiri, luka sobek di kaki bawah lututsebelah kiri akibat dibacok oleh MUHAMAD OPAY SUPANDI bin BAIMAHDI
saksi sedang dalamperjalanan pulang kerja ke rumah, saksi diberitahu melalui telephone darikeluarga bahwa adik saksi DEDEN ISKANDAR telah dibacok orangkemudian saksi langsung pergi ke Polsek dan membuat laporan setelahitu Saksi ke rumah sakit Karya Bakti Pratiwi dan karena di rumah sakit ituharus ada uang deposit 30 jutaan akhirnya DEDEN ISKANDAR di rujuk keRumah Sakit Pemerintah di RSUD Ciawi ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 97/Pid.B/2018/PN Cbi Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD OPAY SUPANDI bin BAIMAHDI
Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Unsur, Barangsiapa;Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagaibarangsiapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMAD OPAY SUPANDI Bin BAIMAHDI di persidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhanHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 97/Pid.B/2018/PN Cbiidentitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut
8 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Baimahdi bin Makdum) terhadap Penggugat (Neni Suherni binti Sawiri);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.520000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
15 — 2
Holid) terhadap Penggugat (Nunung Munawaroh Binti Mamad Baimahdi)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 511000 ( lima ratus sebelas ribu rupiah);