Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1893/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
00
  • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;

    3.Memberi izin kepada Pemohon (Baimadi bin Yusup) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuliyanti binti Nasro) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 625000,- ( enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);