Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 251/Pid.B/2018/PN Lwk
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH
Terdakwa:
Ayub Baingoli
590
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa AYUB BAINGOLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    Penuntut Umum:
    WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH
    Terdakwa:
    Ayub Baingoli