Ditemukan 1 data
WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH
Terdakwa:
Ayub Baingoli
59 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AYUB BAINGOLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Penuntut Umum:
WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH
Terdakwa:
Ayub Baingoli