Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 27/Pid.B/2018/PN Pdp
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
BERTHA NINGSIH, S.H.
Terdakwa:
1.LONGGASARI BIN MARHALIM SIREGAR PGL. LONGGA
2.DAHLIA BATUBARA PGL. BUTET
9214
  • .100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;

    - 1 (satu) buah dompet warna ungu bintik-bintik putih bermotif bunga warna merah dan pink;

    - 1 (satu) buah tas jinjing kain warna coklat muda kombinasi hitam pada bagian samping robek;

    Dikembalikan kepada Saksi korban DASMANIAR panggilan DAS;

    - 1 (satu) unit HP Android merk HISENSE warna hitam pada bagian belakang terdapat accesoris motif bunga putih ungu;

    Dikembalikan kepada Saksi korban KASWARI BAIRANTIKA

    DAS. 1 (Satu) unit handphone android merk Hisense warna hitam pada bagianbelakang terdapat accesoris motif bunga warna putih ungu;Dikembalikan pada saksi KASWARI BAIRANTIKA pgl KAS4.
    Tidak berapa jauh berjalan para Terdakwa sampai dilapak Sandal di samping Toko MT PMD Pasar Padang Panjang , Terdakwa melihat tas putin yang pakai saksi korban KASWARI BAIRANTIKA pgl KASdalam keadaan terbuka yang mana didalamnya Terdakwa melihat adasebuah handphone (HP) android Merk Hisense warna hitam, Terdakwa mendekati saksi korban KASWARI BAIRANTIKA pgl KAS dan saat saksikorban lengah, Terdakwa langsung mengambil handphone (HP) android MerkHisense warna hitam tersebut dan menyerahkannya pada
    Terdakwa Il, laluTerdakwa II memasukkan HP tersebut ke dalam tasnya.Akibat perobuatan Terdakwa tersebut, saksi korban DASMANIAR pgl DASmengalami kerugian sebesar + Rp. 1.000.000, (Satu juta ribu rupiah) dan saksikorban KASWARI BAIRANTIKA pgl KAS mengalami kerugian sebesar +Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum
    Saksi KASWARI BAIRANTIKA panggilan KAS, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini dalam perkara tindak pidanapencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Hisense milik Saksi dansejumlah uang yang Saksi tidak ingat lagi berapa jumlahnya yang dilakukanoleh Para Terdakwa; Bahwa tindak pidana pencurian 1 (Satu) unit Handphone merk Hisense milikSaksi dan sejumlah uang yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebutadalah pada hari Jumat tanggal 6
    , saksikorban KASWARI BAIRANTIKA akan merasa kehilangan;Menimbang, bahwa kemudian saksi korban DASMANIAR dan saksi korbanKASWARI BAIRANTIKA menderita kerugian saat mengetahui bahwa barangbarangmilik mereka tersebut diatas sudah tidak ada lagi dan tujuan Para Terdakwamengambil barangbarang tersebut adalah untuk Para Terdakwa gunakan untukkebutuhan seharihari, dimana 1 (satu) buah dompet warna biru bintikbintik putihbermotif bunga warna merah pink beserta isinya berupa uang sebesarRp1.000.000,00 (satu