Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 174/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 13 Nopember 2019 — BAJIONG bin MYLIA BANI CHANIAGO
8815
  • BAJIONG bin MYLIA BANI CHANIAGO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keahlian dan kewenangan mengedarkan obat.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.3.
    BAJIONG bin MYLIA BANI CHANIAGO
    BAJIONG bin MYLIA BANI CHANIAGO berupa pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000, (duajuta lima ratus ribu rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) paket obat warna kuning jenis hexymer yang dimasukankedalam plastik klip warna bening yang masingmasing paket berisi 8(delapan) butir yang dimasukan kedalam bekas
    BAJIONG binMYLIA BANI CHANIAGO, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitarpukul 20.45 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Juli 2019, bertempat dipinggir jalan raya Karangbolong termasuk Desa Rangkah Kec.
    BAJIONG bin MYLIA BANI CHANIAGO yang setelah diperiksaternyata benar sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selamapersidangan Terdakwa ternyata sehat jasmani dan rohani yangterbukti mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan dalampersidangan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orangtelah terpenuhi ;Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemenuhi standar keahlian dan kewenangan mengedarkanobat dan bahan yang berkhasiat obat yang harus memenuhistandar mutu pelayanan
Register : 05-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 6 Nopember 2019 — CHINTYA AGUSTINA JAYA als. BOCIL binti SURODJO
6413
  • Kebumen,Unit Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengamankan saksi Rico PratamaBani Chaniago als Bajiong (dalam berkas perkara lain) yang telah kedapatanmenyimpan 2 (dua) paket pil hexymer yang dimasukkan dalam plastik klip warnabiru masingmasing berisi 8 (delapan) butir pil hexymer yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya, setelah diiterogasi saksiRico Pratama Bani Chaniago als Bajiong mengaku mendapatkan pil hexymertersebut dari terdakwa, kemudian team langsung melakukan penyelidikan
    Jiengmengatakan jika pil hexymer tersebut akan diambil oleh saksi Rico Pratama BaniChaniago als Bajiong, kKemudian pada sekitar pukul 20.30 Wib, saksi RicoPratama Bani Chaniago als Bajiong datang kerumah terdakwa, kemudianterdakwa memberikan 2 (dua) paket pil Hexymer masingmasing berisi 8(delapan) butir kepada saksi Rico Pratama Bani Chaniago als Bajiong, kemudiansaksi Rico Pratama Bani Chaniago als Bajiong menyerahkan uang tunai sebesarRp. 350.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud
    BUEN GANGGA WIJAYA Bin TUSINO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hariJumat tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah orang tuaterdakwa di Desa Buayan Rt.02 Rw.01 Kecamatan Buayan KabupatenKebumen ; Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika pada hari Kamistanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 20.45 Wib, saksi melakukan penangkapanterhadap saksi Rico Pratama Bani Chaniago Als Bajiong di jalan raya
    saksi Rico Pratama BaniChaniago Als Bajiong, kKemudian terdakwa memberikan 2 paket obat kepadasaksi Rico Pratama Bani Chaniago Als Bajiong pada hari Kamis tanggal 11Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di rumah terdakwa ;Bahwa setelah terdakwa menyerahkan paket obat kepada saksi Rico PratamaBani Chaniago Als Bajiong, lalu saksi Bajiong memberikan uang sebesarHalaman 8 dari 16 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN KbmRp.250.000,00 kepada terdakwa untuk diserahkan kepada sdr.Jieng danterdakwa tidak menanyakan
    ;Bahwa setelah menerima obat dari sdr.Yusra sebanyak 4 paket, lalu terdakwamenelepon sdrJieng dan sdrJieng memerintahkan terdakwa untukmemberikan obat tersebut sebanyak 2 paket kepada saksi Bajiong, kemudianterdakwa memberikan 2 paket obat kepada saksi Bajiong pada hari Kamistanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di rumah terdakwa ;Bahwa setelah terdakwa menyerahkan paket obat kepada saksi Bajiong, lalusaksi Bajiong memberikan uang sebesar Rp.250.000,00 kepada terdakwauntuk diserahkan kepada
Register : 05-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 175/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 6 Nopember 2019 — ERSA PRATAMA alias BOSO Bin MAUDI
6722
  • Taqwa Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumenterdakwa dan saksi ADI PERMANA alias DIPLONG bertemu dan saksi ADIPERMANA alias DIPLONG kemudian memberikan uang sebesar Rp. 50.000,(lima puluh ribu) untuk membeli obat Hexymer; Bahwa setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh riburupiah) dari saksi ADI PERMANA alias DIPLONG kemudian terdakwamenghubungi TIGOR untuk menanyakan orang yang menjual obat Hexymer,kemudian saksi diperintahkan untuk membeli obat Hexymer kepada BAJIONG
    ,kemudian sekira pukul 18.20 Wib terdakwa menemui TIGOR di Pasar Geblugtermasuk Desa Geblug Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen untukmeminta tolong mengantar dan menemani terdakwa kerumah BAJIONG untukmembeli obat Hexymer, kemudian terdakwa membeli obat Hexymer denganharga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1 (satu)paket obat warna kuning jenis Hexymer yang berisi 8 (delapan) butir; Setelah terdakwa mendapatkan obat Hexymer tersebut kemudian terdakwapulang kerumah dan sesampainya
    DIPLONG mendapatkan obat Hexymer tersebutdari terdakwa;Bahwa selanjutnya saksi berserta team Narkoba mengadakan penyelidikandan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dipinggir jalandidaerah Sempor;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;Bahwa terdakwa mendapatkan pil/obat terlarang tersebut dari BAJIONG;Bahwa terdakwa ditangkap ketika menjual pil Hexymer dan tramadol tersebutkarena berdasarkan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun2009 tentang Kesehata
    RICO PRATAMA BANI CHANIAGO Als BAJIONG Bin MYLA BANICANIAGO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekitar pukul18.30 Wib bertempat di rumah saksi di Desa geblug Rt. 02 Rw. 01Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen saksi telah menjual 1 (satu) paketobat hexymer kepada terdakwa;Halaman 9 dari 20Putusan No.175/Pid.Sus/2019/PN.KbmBahwa obat hexymer yang saksi jual kepada terdakwa berupa 1 (satu) paketberisi 8 (delapan) butir
    PERMANA alias DIPLONG kemudianterdakwa menghubungi TIGOR untuk menanyakan orang yang menjual obathexymer, kemudian saksi diperintahkan untuk membeli obat hexymer kepadaBAJIONG, kemudian pukul 18.30 Wib terdakwa menemui TIGOR di Pasar Geblugtermasuk Desa Geblug kecamatan buayan kabupaten kebumen untuk memintatolong mengantar dan menemani terdakwa kerumah BAJIONG untuk membeliobat hexymer, kemudian terdakwa membeli obat hexymer dengan harga Rp.Halaman 16 dari 20Putusan No.175/Pid.Sus/2019/PN.Kbm50.000