Ditemukan 3 data
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan menunjuk Pemohon (Desy Kumala Sari binti Ahmat Bakhrowi) sebagai wali terhadap anak yang bernama : Qolbu Insan Marfi Bahkrowi bin Ahmat Bakhrowi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh rayah rupiah);
14 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan GugatanPenggugat denganverstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat (Agus Waluyo bin Bakhrowi) terhadap Penggugat (Karmilah binti Saman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 326.000,-(tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
15 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Desy Kumala Sari binti Ahmat Bakhrowi) sebagai wali dari anak yang bernama Qolbu Insan Marfi Bahkrowi, Laki-laki, umur 16 tahun serta berhak mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum selama anak tersebut belum dewasa;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh limariburupiah);