Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 17-08-2018
Putusan PN KOTABARU Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Ktb
Tanggal 4 Juni 2018 — WIBOWO, SH
Terdakwa:
IRVAN BAKHSAR Als IRVAN Bin SYAMSUDIN
895
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa IRVAN BAKHSAR als IRVAN bin SYAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan barang yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama
    2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor DA 9827 LF ;
    • 1 (satu) lembar STNK mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor DA 9827 LF ;

    Dikembalikan kepada terdakwa IRVAN BAKHSAR als IRVAN bin SYAMSUDIN ;

    • 1 (satu) nota buku penjualan ;
    • 17 (tujuh belas) handle rem merk Igawa untuk sepeda motor Mio ;
    • <
      WIBOWO, SH
      Terdakwa:
      IRVAN BAKHSAR Als IRVAN Bin SYAMSUDIN
      PUTUSANNomor. 127 /Pid.Sus/2018/PN.KtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : IRVAN BAKHSAR als IRVAN bin SYAMSUDINTempat lahir : Jakarta ;Umur/tgl lahir : 41 tahun / 28 Oktober 1976 ;Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempattinggal : Jl. KH. A.
      Menyatakan terdakwa IRVAN BAKHSAR Als IRVAN Bin SYAMSUDIN terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaipelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasaIndonesia pada barang yang di perdagangkan di dalam negeri sebagaimanadalam dakwaan Kesatu Jaksa penuntut Umum.Hal. 1 dari 17 hal.Put.Nomor .127/Pid.Sus/2018PN.kKtb.2.
      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRVAN BAKHSAR Als IRVAN Bin SYAMSUDINdengan pidana denda sebanyak Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan.3.
      Menyatakan barang bukti berupa :e 1(satu) unit mobil pick up Daihatsu grand max warna abuabu metalik dengannomor DA 9827 LFe 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Daihatsu grand max warna abuabu metalikdengan nomor DA 9827 LFDikembalikan kepada terdakwa IRVAN BAKHSAR Als IRVAN Bin SYAMSUDINe 1 (Satu) nota buku penjualane 17 (tujuh belas) handle rem merk Igawa untuk sepeda motor Mioe 1 (satu) buah handle rem merk Igawa untuk sepeda motor Vixione 3 (tiga) pasang penyambung sok/peredam kejut merk Roner
      Menyatakan terdakwa IRVAN BAKHSAR als IRVAN bin SYAMSUDIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkanbarang yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.