Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 451/Pdt.P/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 25 Juli 2018 — Pemohon:
TEGUH IKA ROHYANI
213
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari : ISHAK NOVEL BALLUWEL menjadi : ISHAK NOVEL BALUEL, selanjutnya menyebut dirinya menjadi : ISHAK NOVEL BALUEL ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan
    Wedana No.1 Rt.06/Rw.01 KelurahanBalimester, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur ; Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia asili ; Bahwa Pemohon lahir di Jakarta pada tanggal 13 April 1991, adalah anakdari ayah NOPEL UMAR dan ibu WARSIH ; Bahwa Pemohon ingin merubah namanya dari : ISHAK NOVEL BALLUWELmenjadi : ISHAK NOVEL BALUEL, selanjutnya menyebut dirinya menjadi :ISHAK NOVEL BALUEL ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahingin merumah nama Pemohon dari : ISHAK NOVEL BALLUWEL
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari :ISHAK NOVEL BALLUWEL menjadi : ISHAK NOVEL BALUEL,selanjutnya menyebut dirinya menjadi : ISHAK NOVEL BALUEL ;Hal. 6 dari 6 hal Penetapan Nomor : 451/Pdt.P/2018/PN. Jkt. Tim.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur agar tercatat padaKutipan Akta Kelahiran Nomor : 9206/JT/1991 dan pada Register yangdisediakan untuk keperluan tersebut ;4.