Ditemukan 34 data
27 — 9
NANANGTempat lahir : WapreaUmur atau tanggal lahir: 46 tahun / 1965Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Balpetu Kec. Kepala Madan Kab.
KEI : KADER GAY:memberikan keterangan sebagai berikut : e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa;e Bahwa awalnya terdakwa Nanang Wance menjadi menjadi calon kepala desaBalpetu dan memalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea;e saksi tahu latar belakang terdakwa membuat surat palsu untuk calon kepaladesa Balpetu ;e Saksi tahu persis bahwa terdakwa tidak pernah sekolah karena teman satukampong dari kecil;Atas keterangan saksi
KE2 : Tamrin Buton:memberikan keterangan sebagai berikut :e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa;e Bahwa awalnya terdakwa menjadi menjadi calon kepala desa Balpetu danmenyuruh saya memalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea,.Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar;SAKSI.
KE3 : IKRAM TAN: memberikan keterangan sebagai berikut :e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa;e Bahwa awalnya nanang wance menjadi menjadi calon kepala desa Balpetu danmemalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea,.e saya tahu, karena kami satu desa dan saya tau terdakwa tidak pernah lulus SDAl Hilal Waprea;SAKSI.
KE4 : RUSTAM YOISANGAJI:memberikan keterangan sebagai berikut : e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa;e Bahwa awalnya nanang wance menjadi menjadi calon kepala desa Balpetu danmemalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea,,.SAKSI.
23 — 8
KEI : KADER GAY:memberikan keterangan sebagai berikut : e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa; Bahwa awalnya saksi Nanang Wance menjadi menjadi calon kepala desaBalpetu dan memalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea,kemudian terdakwa membuatnya,.e saksi tahu latar belakang terdakwa membuat surat palsu untuk calon kepaladesa Balpetu ;Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar;SAKSI.
KE2 : Nanang Wance:memberikan keterangan sebagai berikut : e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa;e Bahwa awalnya saya menjadi menjadi calon kepala desa Balpetu dan menyuruhterdakwa memalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea,. Saya kemudian mencalonkan diri sebagai kepala desa balpetu;Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar;SAKSI.
KE3 : IKRAM TAN:memberikan keterangan sebagai berikut : e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa;e Bahwa awalnya nanang wance menjadi menjadi calon kepala desa Balpetu danmemalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea,.e saya tahu, karena kami satu desa dan saya tau terdakwa tidak pernah lulus SDAl Hilal Waprea;SAKSI.
KE4 : RUSTAM YOISANGAJI:memberikan keterangan sebagai berikut : e Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah surat keteranganpalsu yang dilakukan terdakwa;e Bahwa awalnya nanang wance menjadi menjadi calon kepala desa Balpetu danmemalsukan surat keterangan lulus pada SD Alhilal Waprea,.SAKSI.
Nanang Wancesebagai kepala desa Balpetu ;3) Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidakakan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secarayuridis apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengandakwaan kedua melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan unsurunsur sebagaiberikut :1.
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 1118 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : WA MOLA KALIDUPA Alias WA MOLA ;Tempat lahir : Balpetu ;Umur/tanggal lahir : 30 tahun /Alahun 1981;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan,Kabupaten Buru Selatan ;Agama : Islam;Pekerjaan : Tani ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan
Negeri Ambon karena didakwa:Bahwa ia Terdakwa WA MOLA KALIDUPA Alias WA MOLA pada hariKamis tanggal 23 September 2010 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di depan rumah saksiMAEYA KABAENA Alias MAEYA di Desa Balpetu Kecamatan Kepala MadanKabupaten Buru Selatan atau setidaktidaknya di tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah dengansengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduhsesuatu
1 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amat Sanaba bin Ismail Sanaba) dengan Pemohon II (Saida Difinubun Binti Salamat Difinubun) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1987 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan Kabupaten
5 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Talang Gai bin Majid Gai) dengan Pemohon II (Namu Sibela binti Manaf Sibela) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2015 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru
5 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Patani Wangge bin Yusuf Wangge) dengan Pemohon II (Nasma Difinubun binti Jafar Difinubun) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2006 di Desa Balpetu, Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten
1 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Salasa Sibela Bin Manaf Sibela) dengan Pemohon II (Onya Sibela Binti Baweang Wance) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 1993 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan Kabupaten
17 — 11
O01, RW. 01, Desa Batuboy, XxxxxxxxxxXXXXXX, XXXXXXXXX XXXX7Dengan calon Suaminya :Nama : Julkifli Lumbesi bin Dula LumbesiTanggal lahir / Umur : Namrole, 14 September 1999/ 20 Tahun 6bulan;Agama : IslamPendidikanTerakhir : SMPPekerjaan : NelayanTempat kediaman di : Desa Balpetu, Kecamatan Biloro, XxXxXxxxxXxxXXXX;.
1 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Buang Leko bin Husen Leko) dengan Pemohon II (Harmila Buton Binti il Buton) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Oyang Upara bin Adi Upara) dengan Pemohon II (Ramla Sibela binti Umban Sibela) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2021 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru
2 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rajab Sangaji bin Muhamad) dengan Pemohon II (Hamia Sangaji binti Jafar) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 1982 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupten Buru Selatan
0 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rumpu Sibela bin Martin Sibela) dengan Pemohon II (Mirna Kalidupa binti Lamandia Kalidupa) yang dilaksanakan pada tanggal 07 April 2010 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten
1 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abubakar Sibela bin Jalil Sibela) dengan Pemohon II (Unga Yoisangaji binti Husen Yoisangaji) yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 1995 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan
2 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ikram Tan Bin Abdula) dengan Pemohon II (Jamila Tan Binti Andar) yang dilaksanakan pada tanggal 09 November 1999 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan; ;
4 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Basri Hibu bin Yusuf Hibu) dengan Pemohon II (Jalia Kapota binti Hadiru Kapota) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2000 di Desa Balpetu, Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru
2 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jainal kabau Bin Bahrudin Kabau) dengan Pemohon II (Wa Ona Tomia Binti La Sarudin Tomia) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2010 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
0 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Udin Tomia bin La Raidi) dengan Pemohon II (Hatia Tomia binti Hama Saleh) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juni 1973 di Desa Balpetu, Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan
3 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Uli Tomia Bin Udin Tomia) dengan Pemohon II (Hapsa Tomia Binti Kayum Warhangan) yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 1999 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan Kabupaten
6 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramli Sibela bin Omban Sibela) dengan Pemohon II (Jaura Sibela binti Mansur Yoisangaji) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2005 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten
2 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hanafi Sibela Bin Omban Sibela) dengan Pemohon II (Asna Sanaba Binti Salim Sanaba) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2008 di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten