Ditemukan 57 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-01-2018 — Upload : 26-01-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 259/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 8 Januari 2018 — - MASKYUR BALUNTU, Dkk
5620
  • Masykur Baluntu, Terdakwa II. Ismail Gobel alias Azis, dan Terdakwa III. Moh. Siding tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengancaman untuk memaksa orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan;3.
    - MASKYUR BALUNTU, Dkk
Register : 21-03-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MANADO Nomor 55/Pdt.P/2018/PA.Mdo
Tanggal 10 April 2018 — Pemohon:
1.Hengky Sulong
2.Irmawati Baluntu
1516
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hengky Sulong) dengan Pemohon II (Irmawati Baluntu) yang dilangsungkan pada tanggal 22 Februari 2006 di Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wori sesuai dengan alamat domisili yang tertera diatas, untuk
    Pemohon:
    1.Hengky Sulong
    2.Irmawati Baluntu
Register : 26-01-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 4-K/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal 29 April 2024 —
Terdakwa:
MOHAMAD ARYANDI BALUNTU
6620
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Mohamad Aryandi Baluntu, Prada NRP 31200471660698, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer
3.
Terdakwa Prada Mohamad Aryandi Baluntu NRP 31200471660698, Jabatan Tamasak Staltahmil, Kesatuan Pomdam XIII/Merdeka.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Terdakwa:
MOHAMAD ARYANDI BALUNTU