Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2020 — Upload : 09-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/Pid/2020
Tanggal 28 Juli 2020 — LA ODE BALUMU bin LAODE EMBE
14680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LA ODE BALUMU bin LAODE EMBE
    PUTUSANNomor 389 K/Pid/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : LA ODE BALUMU bin LAODE EMBE;Tempat Lahir > Kaliwuliwu;Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/12 Maret 1974;Jenis Kelamin > lakilaki:Kewarganegaraan =: Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Katobu, Kecamatan Wadaga, KabupatenMuna Barat:Agama > Islam;Pekerjaan > Tani:Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan
    Menyatakan Terdakwa LA ODE BALUMU bin LAODE EMBE secara sah danmeyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 389 K/Pid/2020. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE BALUMU bin LAODEEMBE dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) potong dahan kayu jambu mente dengan ukuran sekitar 1 meter;Dirampas untuk dimusnahkan;.
    Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 204/Pid.B/2019/ PNRah. tanggal 11 Desember 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa LA ODE BALUMU bin LAODE EMBE, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja danmelawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakaiatau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milikorang
    Nomor 389 K/Pid/2020 Menyatakan Terdakwa LA ODE BALUMU bin LAODE EMBE, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja dan melawan hukum merusak barang sesuatu yang seluruhnyamilik orang lain; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong dahan kayu jambu mente dengan ukuran sekitar 1 meterdirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada
Register : 03-01-2020 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT KENDARI Nomor 1/Pid/2020/PT KDI
Tanggal 16 Januari 2020 — Pembanding/Terdakwa : LA ODE BALUMU BIN LA ODE EMBE Diwakili Oleh : LA FENTA, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Karimudin, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : Mohamad Angga,SH
10620
  • MENGADILI:

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukumnya;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 11 Desember 2019 Nomor 204/Pid.B/2019/PN Rah yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan yang terbukti dan perintah penahanan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
    • Menyatakan Terdakwa La Ode Balumu Bin Laode Embe, terbukti secara sah
    Pembanding/Terdakwa : LA ODE BALUMU BIN LA ODE EMBE Diwakili Oleh : LA FENTA, SH
    Terbanding/Penuntut Umum I : Karimudin, SH.
    Terbanding/Penuntut Umum II : Mohamad Angga,SH
    PUTUSANNomor 1/Pid/2020/PT KDIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : LA ODE BALUMU BIN LAODE EMBE;Tempat lahir > Kaliwu liwu;Umur / tanggal lahir : 44 Tahun / 12 Maret 1974;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Katobu Kec. Wadaga Kab.
    Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi SulawesiTenggara tanggal 3 Januari 2020 Nomor 1/Pid/2020/PT KDI serta berkas perkaraPengadilan Negeri Raha Nomor 204/Pid.B/2019/PN Rah dan surat surat yangbersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rahatertanggal 10 Oktober 2019 Nomor.reg.perkara : PDM41/RP9/Ep.2/10/2019, yangberbunyi sebagai berikut :KESATUHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 1/Pid/2020/PT KDIBahwa Terdakwa La Ode Balumu
    kembali; Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2018 Terdakwa mengganti pagar lahantersebut dengan kayu gamal serta membangun pondok lalu menanaminyadengan tanaman jagung seolah olah lahan dan kebun tersebut miliknya; Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa yang telah menebang pohon jambu mentemilik saksi Agawati, SPt, Msi merasa dirugiakan sekitar Rp.24.000.000, (duapuluh empat juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal406 Ayat (1) KUH Pidana;ATAUKEDUABahwa Terdakwa La Ode Balumu
    ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) potong dahan kayu jambu mente dengan ukuran sekitar 1 meter;Dirampas untuk dimusnakan;Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratus rupiah);Membaca, putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 11 Desember 2019Nomor 204/Pid.B /2019/PN Rah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa La Ode Balumu Bin Laode Embe, terbukti secarasah
    Menyatakan Terdakwa La Ode Balumu Bin La Ode Embe terbukti secara sahdan meyakinkan telah menebang pohon jambu mente di atas tanah sengketatetap! bukan merupakan tindak pidana.2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan pidana3. Memulihnkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya dalam keadaan semula4.
Register : 16-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN RAHA Nomor 204/Pid.B/2019/PN Rah
Tanggal 12 Desember 2019 —
2.Mohamad Angga,SH
Terdakwa:
LA ODE BALUMU BIN LA ODE EMBE
8942
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa La Ode Balumu Bin Laode Embe, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dakwaan alternative kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas

    2.Mohamad Angga,SH
    Terdakwa:
    LA ODE BALUMU BIN LA ODE EMBE
    PUTUSANNomor 204/Pid.B/2019/PN Rah.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:1.Nama Lengkap : LAODE BALUMU BIN LAODE EMBE2.Tempat Lahir > Kaliwu liwu3.Umur / Tanggal Lahir : 44 Tahun / 12 Maret 19744.Jenis Kelamin : Lakilaki5.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia6.Alamat : Desa Katobu Kec. Wadaga Kab.
    Menyatakan terdakwa La Ode Balumu Bin Laode Embe secara sah danmeyakinkan terbuki bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP;;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) potong dahan kayu jambu mente dengan ukuran sekitar 1 meter;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 204/Pid.B/2019/PN Rah.Dirampas untuk dimusnakan;4.
    menjatuhkanputusan dapat memberikan keringanan hukuman berupa hukuman percobaan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa melalui Penasehat Hukmnya yang pada pokoknya secara lisan dipersidangan hanya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukannya,demikian pula terdakwa melalui Penasehat Hukmnya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa terdakwa La Ode Balumu
    kembali;Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2018 terdakwa mengganti pagar lahantersebut dengan kayu gamal serta membangun pondok lalu menanaminyadengan tanaman jagung seolah olah lahan dan kebun tersebut miliknya; Bahwa akibat Perbuatan terdakwa yang telah menebang pohon jambu mentemilik saksi Agawati, SPt, Msi merasa dirugiakan sekitar Rp.24.000.000, (duapuluh empat juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal406 Ayat (1) KUH Pidana;ATAUKEDUABahwa terdakwa La Ode Balumu
    Menyatakan terdakwa La Ode Balumu Bin Laode Embe, terbukti Secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajadan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakalatau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milikorang lain sebagaimana dakwaan alternative kesatu ;2.