Ditemukan 2 data
15 — 10
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Daali bin Bandayan) dengan Pemohon II (St.
PENETAPANNomor 88/Pdt.P/2019/PA.Pwlpay al par Jl yor JlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang majelis, telah menjatuhkan penetapanatas perkara Itsbat (pDengesahan) nikah yang diajukan oleh :Daali bin Bandayan, umur 74 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Petani, bertempat kediaman di DusunCabulung, Desa Buku, Kecamatan Mapilli, KabupatenPolewali Mandar, sebagai Pemohon I.St.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Daali bin Bandayan)dengan Pemohon II (St. Maemuna binti Sumani) yang dilaksanakanpada tahun 1971 di Dusun Cabulung, Desa Buku, Kecamatan Mapilli,Kabupaten Polewali Mamasa (Ssekarang Kabupaten Polewali Mandar);3.
Penetapan No.88/Pdt.P/2019/PA.PwlArtinya : Maka jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atasperempuan itu. yang sesuai dengan gugatannya, makatetapkanlah pernikahannya itu ;Menimbang, oleh karena Pemohon dan Pemohon II belum pernahmendapatkan kutipan akta nikah dan demi memenuhi hakhak dasarPemohon dan Pemohon Il, maka terhadap petitum angka 2, yangmemohon agar ditetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon (Daalibin Bandayan) dengan Pemohon II (St.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Daali bin Bandayan)dengan Pemohon II (St. Maemunah binti Sumani), yangdilaksanakan tahun 1971 di Dusun Cabulung, Desa Buku, KecamatanMapilli, Kabupaten Polewali Mamasa (Sekarang Kabupaten PolewaluMandar);Hal. 13 dari 15 hal. Penetapan No.88/Pdt.P/2019/PA.Pwl3.
11 — 6
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Daali bin Bandayan) dengan Pemohon II (Irmayanti binti Mustajam), yang dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2016 di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon IsI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00