Register : 30-12-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 597/Pdt/2021/PT MDN Tanggal 17 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat I : Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumban Tobing Tarutung Kota Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat II : Rani Hutauruk Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat III : Ny. Landus Hutabarat Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat IV : Jonggi Lumban Tobing Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat V : Nurita Ritonga Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat VI : Marhannes Jupiter Lumbantobing Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat VII : Parluhutan Lumban Tobing Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat VIII : Saut Lumban Tobing Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Pembanding/Tergugat IX : Lusianna Hutagalung Diwakili Oleh : PARULIAN LUMBANTOBING, S.H.
Terbanding/Penggugat I : Harianto Uly (Pdt.Harianto Uly Harianja, S.H, M.Min)
Terbanding/Penggugat II : Hisar Bernard Gultom
Terbanding/Penggugat III : Herdin Tampubolon
Terbanding/Penggugat IV : Toman Lumbantobing
Terbanding/Penggugat V : Binsar Tua Manalu
Terbanding/Penggugat VI : Tagor Bonaparte Purba
Terbanding/Penggugat VII : Poltak Ratno Ramli Nababan
Terbanding/Penggugat VIII : Erikson Parlindungan Lumban Tobing
Terbanding/Penggugat IX : Leonardo Silalahi
Terbanding/Penggugat X : Obet Haposan Simanjuntak
Terbanding/Turut Tergugat I : Anggiat Mikael Pasaribu, SH.,M.Kn, Selaku Notaris / Pejabat Pembuat Akte Tanah
Terbanding/Turut Tergugat II : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
88 — 55
Bahwa yang menjadi landasanpembuatan Akta Notaris No. 12 Tahun 1974 adalah untuk mencegahtimbulnya dikemudian hari kericuhan yang tidak diingini mengenai statusdan wewenang pengurusan di bidang pendidikan umum di Tarutung Kotayang telah dibina sejak tahun 1933 oleh Pendiri Perguruan HKI TarutungKota perlu dibuat penegasan secara Otentik, sesuai dengan pasal 5 ayat bAngaran Dasar dan Pasal 25 ayat 1 dari Anggaran Rumah TanggaPerkumpulan Huria Kristen Indonesia, yaitu untuk memajukan PerguruanHKI Tarutung