Ditemukan 22 data
Terdakwa:
SOBANA Alias BANTOL Bin KARPADI
41 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SOBANA Alias BANTOL Bin KARPADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) dengan
Terdakwa:
SOBANA Alias BANTOL Bin KARPADI
13 — 7
Menetapkan bahwa Pewaris yang bernama almarhum Buddy bin Bantol yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2020;
Amanda Dyah Maharani, (selaku anak kandung perempuan almarhum Buddy bin Bantol);