Ditemukan 1108 data
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN(BAPEK) ; SUSIJAH
61 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) tersebut;
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS RITA JAYANTI, S.H.,
PUTUSANNomor 241 K/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), berkedudukan diGedung BKN Blok Ill Lantai 3 Jalan Letjen Sutoyo Nomor 12 Cililitan,Jakarta Timur, diwakili oleh Yuddy Chrisnandi, Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua BAPEK;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Bima Haria Wibisana, KepalaBadan
Kepegawaian Negara (BKN) selaku Sekretaris BAPEK, beralamatdi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Letjen Sutoyo Nomor12 Cililitan, Jakarta Timur;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada :1.
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor: 079/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 18Juni 2015 tentang penguatan hukuman disiplin atas nama Penggugatsangat merugikan Penggugat karena Penggugat menjadi kehilanganhaknya sebagai PNS, karenanya Penggugat berkepentingan dan sangatberalasan mengajukan gugatan ini;b.
Substansi Pelanggaran Disiplin1.Bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Objek sengketa Nomor:079/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 18 Juni 2015, Penggugat telah dituduhmelakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja sejak bulanFebruari 2013 sampai dengan November 2013 selama 158 hari tanpaketerangan yang sah.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan batal Keputusan Tergugat (Badan Pertimbangan Kepegawaian)Nomor : 079/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang PenguatanHukuman Disiplin atas nama Rita Jayanti, S.H. NIP 19870115 200604 2 001;. Memerintahkan kepada Tergugat (Badan Pertimbangan Kepegawaian) untukmencabut Keputusan Tergugat Nomor: 079/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 18Juni 2015 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Rita Jayanti, S.H.NIP. 19870115 200604 2 001;.
85 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
NELWATI, S.Pd.I VS KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
92 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUSTIAN, S.Pd VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
213 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS ARIFIN;
PUTUSANNomor 447 K/TUN/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),tempat kedudukan di Jalan Mayor Jendral Sutoyo Nomor 12Cililitan, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Ir.
Bima Haria Wibisana,MSIS, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor002/G.TUN/BAPEK./2021, tanggal 27 Januari 2021;Pemohon Kasasi;LawanARIFIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal diLegenda Bali Blok C3 Nomor 23, RT/RW 003/013, KelurahanBaloi Permai, Kecamatan Batam Kota, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil (PNS);Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Effendi Sekedang, S.H.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor146/KPTS/BAPEK/2020, tanggal 29 Juli 2020 tentang PenguatanKeputusan Walikota Batam Mengenai Hukuman Disiplin Atas NamaARIFIN, S.Ag;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor146/KPTS/BAPEK/2020, tanggal 29 Juli 2020 tentang PenguatanKeputusan Walikota Batam Mengenai Hukuman Disiplin Atas NamaARIFIN, S.Ag;4.
Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor 146/KPTS/BAPEK/2020 tanggal29 Juli 2020 tentang penguatan hukuman disiplin sebagaimana tercantumdalam Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.2/BKPSDMHK/I/2020tanggal 10 Januari 2020 berupa Pemberhentian Dengan Hormat TidakAtas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkankepada Penggugat merupakan keputusan yang sah dan benar sertamengikat bagi para pihak yang terkait;Menolak agar Tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor146/KPTS/BAPEK/2020 tanggal
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADANPERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 30 November 2021, oleh Dr. Irfan Fachruddin,S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.,dan H.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. Ir. GAYA GAHARA
PUTUSANNo. 381 K/TUN/2004.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEk),berkedudukan di Jalan Letnan Jenderal Sutoyo No. 12 Cililitan,Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sunarti, SH.Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Selaku SekretarisBadan Pertimbangan Kepegawaian, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 9 Oktober 2002 ;Pemohon
JalanKehakiman II Setjen C13, Perumahan Kehakiman Tangerang ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu. sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil :DASAR GUGATAN.bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah Surat keputusan TergugatNo. 068/KPTS/BAPEK
(lll/o) Pegawai Negeri Sipil padaDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman danHak Azasi Manusia Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat tidakatas permintaan sendiri (Bukti P1) ;bahwa Surat keputusan Tergugat dikeluarkan/diterbitkan pada tanggal12 September 2001 dan diberitahukan kepada Penggugat melalui suratnyaNo.346/BAPEK/S.1/2001 tanggal 13 Nopember 2001, (Bukti P2) ;bahwa Surat Keputusan Tergugat No.068/KPTS/BAPEK/2001 tanggal12 September 2001 baru kami terima melalui
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat (BAPEK)No.068/KPTS/BAPEK/2001 tanggal 12 September 2001 ;3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru yang berisi : Mengubah hukuman disiplin yang dijatunkan oleh Menteri Kehakiman danHak Azasi Manusia RI dengan surat keputusannya No.M.59KP.05.04Tahun 1999 terhadap Penggugat (Sadr. Ir.
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat (BAPEK)No.068/KPTS/BAPEK/2001 tanggal 12 September 2001 ;3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yangberisi: Mengubah hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri Kehakiman danHak Azasi Manusia Republik Indonesia No.M.59KP.05.04 Tahun 1999tanggal 12 April 1999, yang telah dikuatkan oleh Tergugat (BAPEK)terhadap Penggugat Ir.
53 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; BANGKIT SEDIONO AJI
Sutoyo No. 12 A, Cililitan, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor040/G.TUN/BAPEK/2003 tanggal 23 Juni 2003, dan dalamhal ini memberikan Kuasa Substitusi kepadaSUPARDIANTO, SH. dan M.
Sehingga Surat Keputsuan BAPEK Nomor082/KPTS/BAPEK/2002 tanggal 2 Agustus 2002 adalah salah alamat ; Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun2000 Pasal 21 dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun2001 maka Surat Keputusan BAPEK Nomor 082/KPTS/BAPEK/2002yang menguatkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Nomor 71/MPP/Kep/2/1998 harus dinyatakan tidak sahatau batal karena cacat secara hukum ; Telah terjadi perbedaan atau perubahan subyek dikarenakan tenggangwaktu
yang sangat lama antara Surat Keberatan Penggugat (tanggal 27Maret 1998) dengan turunnya Surat Keputusan BAPEK tersebut (yaitulebin 3 tahun 7 bulan).
Perubahan subyek mendasaryang dimaksud adalah bahwa dalam Surat Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor 71/MPP/Kep/2/1998 subyeknyaadalah sebagai PNS Bidang Metrologi Kantor Wilayah DepartemenPerindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah sedangkan dalamSurat Keputusan BAPEK Nomor : 082/KPTS/BAPEK/2002 yang menjadiHal. 3 dari 8 hal. Put. No. 493 K/TUN/2005subyek adalah PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan PemerintahPropinsi Jawa Tengah.
atau tidak sah Surat Keputusan BAPEK Nomor :082/KPTS/BAPEK/2002, tanggal 2 Agustus 2002 ;Memerintahkan Tergugat (BAPEK) untuk menerbitkan Surat Keputusan baruyang berisi :Mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)dengan menerima seluruh hak Penggugat ;Merehabilitir nama baik Penggugat atau menghukum Penggugat denganhukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untukpaling lama 1 (satu) tahun ;Menghukum Tergugat (BAPEK) untuk membayar biaya perkara ini ;
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. ASWAN YUSUF
133 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUPARLAN VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
Tahun 2013, Penggugat telah dijatuhihukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat TidakAtas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atastuduhan melakukan perselingkuhan dengan Endang Giri Atmani;Bahwa kemudian Penggugat mengajukan banding administratifkepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dengan Surattertanggal 31 Juli 2013;Bahwa Tergugat (Bapek) kemudian mengeluarkan KeputusanNomor 061/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Penggugat.
Hal ini jelas Tergugat telahmelanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010 yang menyebutkan Pegawai Negeri Sipilyang diperiksa berhak mendapat foto copy Berita AcaraPemeriksaan;Bahwa Tergugat (Bapek) memutus banding administratif yangdiajukan Penggugat melebihi tenggang waktu 180 hari. Bandingadministratif diajukan tanggal 31 Juli 2013 dan Bapek mengambilkeputusan tanggal 12 Juni 2014. Dengan demikian TergugatHalaman 5 dari 12 halaman.
Dan padaPasal 30 ayat 3, Pegawai Negeri Sipil tidak dapat dijatuhihukuman disiplin 2 kali atau lebih untuk 1 pelanggar disiplin;Pada Surat Keputusan Bapek Nomor 061/KPTS/BAPEK/2014tanggal 12 Juni 2014 pada halaman 2 butir e, dinyatakanSuparlan selingkuh dengan Endang (dengan pertimbangan SuratKeputusan Bupati Nomor 880/5484 Tahun 2013 tanggal 26 Juni2013;Tergugat prematur atau terlalu. dini memutuskan/menolakbanding administratif Penggugat dalam putusan tanggal 12 Juni2014, tanpa ada bukti surat
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor061/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 12 Juni 2014;c. Memerintahkan kepada Tergugat (BAPEK) untuk mencabut KeputusanTergugat Nomor 061/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Suparlan. NIP. 19710817 2008011 14;d.
Putusan Nomor 317 K/TUN/2015dan bertentangan dengan hukum dan harus batal demi hukum, karenamengenai kasus menikah siri (Surat Keputusan Bapek Nomor061/KPTS/BAPEK/2014) tidak benar.
202 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
ELIPSON, SE vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
176 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. SUTISNA SUHANDA
66 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DENES FREDYKA, SH VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
., dan kawan, kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Kantor Ilhamdy dan Rekan,beralamat di Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tanggal 24 Februari 2021;Pemohon Kasasi;LawanBADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),tempat kedudukan di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 12,Cililitan, Jakarta Timur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Bima Haria Wibisana,jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Badan Kepegawaian Negara, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor017/G.TUN/BAPEK/2020
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Batal atau tidak sah keputusan Tergugat, berupaKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor:062/KPTS/BAPEK/2020 Tentang Peringanan Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia mengenai Hukuman Disiplin atasnama Denies Fredyka,S.H. NIP 19770105200003 1 001, yangditerbitkan Tanggal O7Januari 2020;4.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 062/KPTS/BAPEK/2020Tentang Peringanan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia mengenai Hukuman Disiplin atas nama Denies Fredyka,S.H.NIP 19770105200003 1 001, yang diterbitkan Tanggal O7Januari2020;5.
NIP 19770105200003 1 001, yangditerbitkan Tanggal 07 Januari 2020;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 062/KPTS/BAPEK/2020Tentang Peringanan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia mengenai Hukuman Disiplin atas nama Denies Fredyka,S.H.NIP 19770105200003 1 001, yang diterbitkan Tanggal O7Januari2020;Memerintahkan kepada Tergugat mengirimkan' salinan kepadaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa keputusanpenjatuhan hukuman disiplin
NIP19770105200003 1 001, yang diterbitkan Tanggal 07Januari 2020; Bahwa Tindakan BAPEK (ic. Tergugat) menerbitkan obyek sengketa(ic. Keputusan Nomor 062/KPTS/BAPEK/2020, tanggal 7 Januari2020) yang memperingan hukuman disiplin tingkat berat dariPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS menjadiPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan SendiriSebagai PNS) atas nama Denes Fredyka, S.H. (ic.
93 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUSRAN, S.Pd VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
,dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat pada Kantor Advokat Deni Ramon Siregar &Partners, Advocate and Legal Consultant, beralamat diJakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27September 2018;Pemohon Kasasi;LawanBADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),tempat kedudukan di Gedung 3 Lantai 3 Kantor BadanKepegawaian Negara Jalan Let. Jend.
Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan SuratKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 001/KPTS/BAPEK/2017 tentang Perubahan Hukuman Disiplin a.n. Yusran,S.Pd, NIP 19730707 200501 1 010 tanggal 28 Februari 2017;2. Menyatakan menunda pelaksanaan Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 001/KPTS/BAPEK/2017 tentangPerubahan Hukuman Disiplin a.n. Yusran, S.Pd, NIP 19730707200501 1 010 tanggal 28 Februari 2017 sampai putusan iniberkekuatan hukum tetap;ll. Dalam Pokok Sengketa;1.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 001/KPTS/BAPEK/2017 tentangPerubahan Hukuman Disiplin a.n. Yusran, S.Pd, NIP 19730707200501 1 010 tanggal 28 Februari 2017;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor 001/KPTS/BAPEK/2017 tentangPerubahan Hukuman Disiplin a.n. Yusran, S.Pd, NIP 19730707200501 1 010 tanggal 28 Februari 2017;4.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 001/KPTS/BAPEK/2017 tentang PerubahanHukuman Disiplin a.n. Yusran, S.Pd, NIP. 19730707 200501 1 010tanggal 28 Februari 2017;3. Mewajibkan Tergugat/Termohon Kasasi untuk mencabut SuratKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 001/KPTS/BAPEK/2017 tentang Perubahan Hukuman Disiplin a.n. Yusran, S.Pd,NIP. 19730707 200501 1 010 tanggal 28 Februari 2017;4.
90 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
FINNI SOPHIATI, S.HI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
., jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara SelakuSekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor019/G.TUN/BAPEK/2020, tanggal 7 Desember 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 6 halaman.
Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 118/KPTS/BAPEK/2020tertanggal 06 April 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agamamengenai hukuman disiplin atas nama Finni Sophiati, S.HI, NIP 19780304 20031220 01;Dalam Pokok Perkara;1.2:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor: 118/KPTS/ BAPEK/ 2020 tertanggal 06 April 2020tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama mengenai hukumandisiplin atas nama Finni
Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 118/KPTS/ BAPEK/ 2020tertanggal 06 April 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agamamengenai hukuman disiplin atas nama Penggugat;2.
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat KeputusanBadan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 118/KPTS/ BAPEK/ 2020tertanggal 06 April 2020 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agamamengenai hukuman disiplin atas nama Penggugat sampai denganadanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkaraini;Dalam Pokok Perkara:Halaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 238 K/TUN/20211.
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian nomor: 118/KPTS/ BAPEK/ 2020 tertanggal 06 April 2020tentang Penguatan Keputusan Menteri Agama mengenai hukumandisiplin atas nama Penggugat;4.
78 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
OBYEK GUGATAN :Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor021/KPTS/BAPEK/2006 tertanggal 24 Januari 2006 ;Il.
Dalam Pokok Perkara :1.2.telahMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha NegaraYang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian No.021/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 24Januari 2006 dalam putusan pertama, kedua, ketiga, keempat dankelima ;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TataUsaha Negara berupa Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian No.021/KPTS/BAPEK/2006 Tanggal 24 Januari
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor ; 021/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 24Januari 2006 yang telah memperkuat Keputusan Menteri PendidikanNasional Nomor : 46450/A.2.1.5/KP/2003 tanggal 4 Februari 2003 secarayuridis formal dan materi telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku ;9.
Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor : 021/KPTS/BAPEK/2006tanggal 24 Januari 2006 adalah Keputusan yang sah dan benar sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;c.
Menyatakan tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkanTergugat berupa surat Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor021/KPTS/BAPEK/2006 tanggal 24 Januari 2006 ;c. Memulihkan harkat dan martabat, dan kedudukan Penggugat sepertikeadaan semula ;d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp 216.000, (dua ratus enam belas ribu rupiah) ;e.
64 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANDI KALIL BAHRI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
78 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWINANTO WIDYAISTIONO WIBOWO VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
142 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS YANTO SAHPUTRA SIREGAR;
132 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGNESIA AGUS, S.Sos VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);